Kejaksaan Tinggi Banten Kumpulkan Bukti Terkait Dugaan Korupsi Dosen Untirta
Pihak Kejati Banten menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh salah satu dosen di Universitas Negeri Sultan Ageng Tirayasa.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh salah satu dosen di Universitas Negeri Sultan Ageng Tirayasa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Siahaan mengatakan pihaknya masih mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat proses hukum terhadap tersangka.
"Masih dalam proses, karena penahanan tersangka juga masih dalam penyidikan," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Jumat (16/10/2020).
Baca juga: Untirta Beri Penghargaan kepada Bupati Serang, Rektor: Ratu Tatu Tokoh Pendidikan Banten
Baca juga: Untirta Gelar Wisuda Mahasiswa, Hanya 46 Wisudawan Terbaik yang Diundang ke Kampus
Dosen Untirta berinisial DMH diduga terlibat di kasus tindak pidana korupsi internet desa dengan nilai total anggaran Rp3,5 miliar bersumber dari APBD Banten tahun 2016.
Aparat sudah menahan yang bersangkutan.
Selain itu, pihaknya akan mengumpulkan barang bukti untuk melengkapi berkas perkara.
"Berkas perkara belum jadi, maka dari itu dilakukan penahanan terhadap tersangka," ujarnya.
Pihaknya tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru dalam kasus korupsi kali ini.
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Banten menahan sejumlah orang terkait korupsi internet desa dengan nilai total anggaran senilai Rp3,5 miliar bersumber dari APBD Banten tahun 2016 berupa pengembangan telekomunikasi dan telematika.
Baca juga: Mahasiswa Untirta Terkejut Biaya Kuliah Naik Signifikan
Baca juga: Pegawai Untirta Banten Terpapar Covid-19, Riwayat: Sempat Bepergian ke Jakarta dan Tanpa Gejala
Mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi (Kadishubkominfo) Banten Revri Aroes. Selain Revri, Direktur Laboratorium Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa ( Untirta) Deden Muhammad Haris, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek Haliludin dan Direktur CV Sarana Duta Indah (SDI) Muhammad Kholid.