Pilkada Kabupaten Pandeglang

KPU Tetapkan DPT Pilkada Pandeglang 904.782 Orang

Meski telah ditetapkan, nantinya warga yang belum masuk DPT tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dengan menunjukkan e-KTP warga setempat.

Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Abdul Qodir
handover
ilustrasi Pilkada Tangerang Selatan 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Rizki Asdiarman

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Kabupaten Pandeglang sebanyak 904.782 Orang.

Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Sujai di kantornya, Pandeglang, Banten, Selasa (20/10/2020). 

Ia menjelaskan, DPT sebanyak 904.782 pemilih tersebut terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 465.051 dan pemilih perempuan sebanyak 439.731.

Data DPT tersebut tersebar di 35 kecamatan, 339 desa/kelurahan dan 2.243 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

DPT tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Data DPS sebelumnnya adalah sebanyak 898.189 pemilih, yang terdiri dari 436.794 pemilih perempuan dan 461.395 pemilih laki-laki.

"Ada penambahan jumlah Daftar Pemilih di Kabupaten Pandeglang, setelah dilakukannya penetapan DPT," ujarnya.

Baca juga: Ada 41.608 Pemilih Berstatus Janda dan 6.617 Pemilih Duda di Pilkada Tangsel

 

Baca juga: Anggota DPR Buat Pernyataan Kontroversial, Persilakan Golput di Pilkada 2020, TePI: Putus Asa

 

Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Sujai
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Sujai (Ist)

Sujai mengakui terjadi perubahan data DPT.

Hal itu terjadi karena ada sinkronisasi dan verifikasi data dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) menuju DPT secara berjenjang.

"Mekanismenya dari DPS ditambah pemilih baru dan dikurangi pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," terangnya.

Meski telah ditetapkan, nantinya warga yang belum masuk DPT tetap dapat datang dan menggunakan hak pilihnya di TPS dengan menunjukkan syarat administrasi kependudukan e-KTP.

Meski telah ditetapkan, nantinya warga yang belum masuk DPT tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dengan menunjukkan e-KTP warga setempat.

Sujai mengatakan, nantinya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melakukan sosialisasi penetapan DPT tersebut pada 28 Oktober hingga 6 Desember 2020.

Namun, sebelum DPT diumumkan, pihaknya telah melakukan uji publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang disebar di tiap desa dan ditempel di tempat-tempat yang bisa dijangkau oleh masyarakat.

"Semaksimal mungkin DPT tersebut harus akurat agar tidak menimbulkan kesenjangan dari jumlah pemilih," jelasnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved