Tilep Dana BLT Rp 570 juta untuk Main Saham, Bendahara Desa di Serang Dijebloskan ke Penjara
Dari penyidikan polisi, dana desa ratusan juta rupiah itu justru digunakan untuk bermain perdagangan saham.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - NH, Bendahara Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Serang Kota karena dugaan penyelewengan dana desa, termasuk penanganan Bantuan Langsung Tunai (BLT) warga terdampak Covid-19.
Dengan keahliannya sebagai bendahara, NH mentransfer uang dari rekening desa sebesar Rp 570 juta ke rekening pribadi miliknya.
Dari penyidikan polisi, dana desa ratusan juta rupiah itu justru digunakan untuk bermain saham dengan berdagang mata uang asing atau trading foreign exchange (forex).
Bukannya untung, NH justru mengalami kerugian alias kalah dari hobinya bermain saham tersebut.
"Duit tersebut itu berada di tangan dia dan diperuntukkan untuk bermain trading saham melalui mobile (online)," ujar AKP Indra Feradinata Kasat Reskrim Polres Serang Kota saat dihubungi, Selasa (20/10/2020).
Aksi NH mulai terendus saat sejumlah perangkat Desa Kadubeureum tak kunjung menerima gaji saat pembayaran bulan September 2020.
Setelah diaudit dan ditelusuri, ternyata benar adanya aliran dana dari rekening desa mengalir ke rekening NH selaku bendahara desa.
Ada 25 transaksi mencurigakan mengalir ke rekening NH.
Dana desa yang ditilep oleh tersangka sedianya akan digunakan untuk gaji pegawai desa, Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa, kegiatan pemerintah desa hingga honor Ketua RT untuk Juli hingga September.
Selanjutnya, kasus itu dilaporkan ke pihak kepolisian.
Baca juga: Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi di Tiga Bank Ternama
Baca juga: Mulai Juli, Bantuan Sosial Tunai Jadi Rp 300 Ribu dari Semula Rp 600 Ribu

Pada 4 Oktober 2020, petugas Polsek Pabuaran didampingi oleh keluarga dan aparat desa menangkap NH di rumahnya.
Dalam pemerikaan, NH mengaku berniat mengembalikan dana desa yang telah ia ambil jika berhasil memperoleh keuntungan dari investasi perdagangan saham yang ia tanam.
Namun, ternyata ia mengalami kegagalan dari bermain saham tersebut dan tidak mampu mengembalikan dana desa yang ia telah ambil sebelumnya.
"Butung, duit desa sudah dipakai dan habis, sehingga tidak bisa mengembalikan, jadi masuk kesini," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka NH dijerat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.