Jenderal Bintang 1 Polri Terlibat LGBT, Mabes Polri Jatuhkan Sanksi Luar Biasa Seperti Ini
Yudi menuturkan, Brigjen EP diproses hukum karena dinilai melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Mabes Polri menindaklanjuti kabar adanya anggota Polri berpangkat brigadir jenderal terlibat kasus Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT).
Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri diturunkan untuk menindaklanjuti kabar tersebut.
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Inspektur Jenderal Sutrisno Yudi Hermawan mengatakan kasus LGBT yang menjerat Brigjen EP telah ditangani Div Propam Polri.
”Itu sudah diperiksa Div Propam,” ujar Yudi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/10).
Yudi menuturkan, Brigjen EP diproses hukum karena dinilai melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Selain diperiksa Divisi Propam, jenderal bintang satu itu juga dicopot dari jabatannya.
Polri juga menjatuhkan sanksi nonjob terhadap Brigjen EP hingga dirinya pensiun. ”Sudah diproses hukum,” ujar Yudi.
”Salah satu sanksi yakni nonjob (tidak diberi jabatan) sampai purna,” imbuhnya.
Kabar mengenai adanya jenderal polisi yang terlibat kasus LGBT sebelumnya diungkapkan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane.
Ia meminta Polri transparan dalam mengungkap kasus LGBT yang melibatkan perwira tinggi berpangkat Brigjen seperti yang dilakukan TNI.
"Berkaitan dengan itu, Polri harus segera membuka kasus-kasus LGBT di institusinya. Terutama mengenai Brigjen EP yang sempat ditahan Propam Polri beberapa waktu lalu," katanya.
Baca juga: Ketua Kamar Militer MA: Kasus LGBT di TNI Libatkan Letkol Hingga Prada, Korban Prajurit Bawah
Baca juga: Pimpinan Mabes TNI AD Murka Tahu Ada 20 Prajurit yang LGBT Dibebaskan dan Tak Dipecat
Menurut Neta, Polri harus transparan dalam menjelaskan indikasi LGBT di institusinya, termasuk kebenaran Brigjen EP yang sudah dilakukan penahanan oleh Propam berkaitan kasus LGBT.
Kata Neta, pada awal masa kepemimpinan Kapolri Idham Azis, institusi ini pernah menahan belasan polisi yang diduga LGBT di Propam Polri.
"Sayangnya kelanjutan kasusnya menjadi misteri, karena tidak ada kelanjutan yang transparan," katanya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan bahwa penindakan personel yang terlibat LGBT diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.