Jenderal Bintang 1 Polri Terlibat LGBT, Mabes Polri Jatuhkan Sanksi Luar Biasa Seperti Ini

Yudi menuturkan, Brigjen EP diproses hukum karena dinilai melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Editor: Abdul Qodir
museum.polri.go.id
logo POLRI 

Awi memaparkan bahwa dalam Pasal 11 huruf c aturan tersebut, dijelaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nomra nilai, nomra kearifan lokal, dan norma hukum.

Hanya saja, kata dia, penindakan itu nantinya tergantung pada informasi perihal dugaan kasus LGBT tersebut.

Pasalnya, hingga saat ini belum ada informasi terkait isu tersebut sehingga Divis Profesi dan Pengamanan (Propam) sedang melakukan penelusuran.

"Kasus itu tetap menunggu dari Propam Polri terkait bagaimana perkembangan laporan-laporan yang ada selama ini," kata dia.

LGBT di lingkungan TNI

Ilustrasi Prajurit TNI
Ilustrasi Prajurit TNI (( Antara via Kompas.com))

Markas Besar (Mabes) TNI mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas bagi oknum prajurit TNI yang berorientasi seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Sanksinya tidak main-main. Oknum prajurit TNI yang terbukti berorientasi LGBT akan diproses hukum dan dipecat dari dinas militer secara tidak hormat.

”TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum Prajurit TNI yg terbukti melakukan
pelanggaran hukum kesusilaan termasuk di antaranya LGBT,” kata Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Aidil menjelaskan, secara institusional TNI sangat tidak mentoleransi LGBT dalam
tubuhnya.

Mereka mengkategorikan golongan ini sebagai pelanggaran berat yang berujung pemecatan.

Aturan soal larangan LGBT, kata Aidil, sudah tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 yang ditekankan kembali dengan Telegram Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019.

Baca juga: Mabes TNI: Prajurit LGBT Pelanggaran Berat, Sanksi Pemecatan dengan Tidak Hormat

 

Aturan itu menyebut LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit.

"Bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak
boleh terjadi di lingkungan TNI. Proses hukum diterapkan secara tegas dengan
diberikan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di Pengadilan
Militer," tambah Aidil.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebut juga menjadi dasar
pelarangan LGBT di lingkungan TNI. Ini terkait dengan disiplin keprajuritan.

"Bahwa prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI (Pasal 62 UU TNI)," ucap Aidil.

Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan dalam acara pembinaan teknis dan administrasi yudisial secara virtual kepada hakim militer se-Indonesia, Senin (12/10/2020).
Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan dalam acara pembinaan teknis dan administrasi yudisial secara virtual kepada hakim militer se-Indonesia, Senin (12/10/2020). (Tangkapan layar Youtube/Mahkamah Agugn RI)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved