Libatkan KPK, Pemprov Banten Pinjam Uang ke PT SMI Sampai Rp 4,9 Triliun
Pemprov Banten diberi waktu delapan sampai 10 tahun untuk dapat mengembalikan uang pinjaman tersebut.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Mengutip Wikipedia, PT SMI berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan kepemilikan saham mayoritas dimiliki oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, melalui Kementerian Keuangan.
PT SMI membiayai sepuluh sektor infrastruktur dasar dan enam sektor infrastruktur sosial.
Kesepuluh sektor infrastruktur dasar tersebut adalah ketenagalistrikan, transportasi, telekomunikasi, rollings stock kereta api, minyak dan gas, energi efisiensi, air minum, jalan dan jembatan, irigrasi, dan manajemen air limbah dan persampahan.
Sementara itu, enam sektor infrastruktur sosial yang bisa dibiayai PT SMI adalah rumah sakit, infrastruktur pemasyarakatan, infrastruktur pendidikan, infrastruktur kawasan, pasar, dan infrastruktur pariwisata.