Libatkan KPK, Pemprov Banten Pinjam Uang ke PT SMI Sampai Rp 4,9 Triliun
Pemprov Banten diberi waktu delapan sampai 10 tahun untuk dapat mengembalikan uang pinjaman tersebut.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemprov Banten melakukan peminjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) sebesar Rp 4,9 Triliun dengan skema dua kali pencairan yakni, tahun 2020 sebesar Rp 856 miliyar dan tahun 2021 sebesar Rp 4,1 triliun.
Sekda Provinsi Banten Al Muktabar menjelaskan pinjaman Pemprov Banten ini tidak lepas dari campur tangan Presiden Jokowi tentang komposisi pinjaman daerah yang terdampak Covid-19 untuk pemulihan ekonomi.
Dan setelah itu, pihaknya melakukan tindak lanjut kepada kementerian keuangan untuk dapat merealisasikan pinjaman tersebut.
Dalam pinjaman kali ini, pihaknya telah berkoordinasi dan merangkul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat memantau proses peminjaman.
Al Muktabar menerangkan, pinjaman uang tersebut nantinya akan dimaksimalkan untuk membiayai program Pemprov Banten, di antaranya pembiayaan pembangunan infrastruktur dan pendidikan.
"Untuk ke fasilitas akses ke infrastruktur, kesehatan, pendidikan. agenda tersebut merupakan satu kesatuan yang pada dasarnya itu semua dalam rangka wujud recovery (pemulihan ekonomi)," kata Al Muktabar saat dihubungi, Senin (26/10/2020).
Ia juga mengatakan perbaikan infrastruktur menjadi hal yang amat penting karena menyangkut terkait transportasi pengiriman barang sebagai perkuatan sektoral ekonomi masyarakat.
"Bagaimana arus barang tanpa dukungan infrastruktur yang memadai. Dalam peningkatan SDM, tentu kita intervensi bidang pendidikan kemudian kesehatan," jelasnya.
Baca juga: Banten Dapat Pinjaman Rp 4,1 Triliun, Untuk Apa Saja?
Baca juga: ALIPP Soroti Upaya Pemprov Banten Alokasikan Dana Rp 446 Miliar untuk Pembangunan Sport Center
Sementara itu, Direktur Manajemen Risiko PT SMI Faris Pranawa menjelaskan program pinjaman yang dilakukan oleh Pemprov Banten harus dapat dirasakan oleh masyarakat.
Nantinya, Pemprov Banten diberi waktu delapan sampai 10 tahun untuk dapat mengembalikan uang pinjaman tersebut. Dan untuk bunga sendiri, akan ditanggung oleh Bank Indonesia.
"Dan kita kasih grace periode dua tahun. Artinya dua tahun sejak pinjaman, Pemprov Banten enggak menyicil. Itu bentuk konkret pemerintah pusat, Kementerian Keuangan melalui SMI untuk Pemda mengatasi dampak Covid-19," jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.

Sekilas PT SMI Perusahaan Pelat Merah
PT Sarana Multi Infrastruktur (dikenal dengan SMI), berdiri pada 26 Februari 2009.
PT SMI (Persero) adalah perusahaan pembiayaan khusus infrastruktur, yang didirikan untuk menjadi katalis dalam percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia, termasuk mendukung skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha.
Mengutip Wikipedia, PT SMI berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan kepemilikan saham mayoritas dimiliki oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, melalui Kementerian Keuangan.
PT SMI membiayai sepuluh sektor infrastruktur dasar dan enam sektor infrastruktur sosial.
Kesepuluh sektor infrastruktur dasar tersebut adalah ketenagalistrikan, transportasi, telekomunikasi, rollings stock kereta api, minyak dan gas, energi efisiensi, air minum, jalan dan jembatan, irigrasi, dan manajemen air limbah dan persampahan.
Sementara itu, enam sektor infrastruktur sosial yang bisa dibiayai PT SMI adalah rumah sakit, infrastruktur pemasyarakatan, infrastruktur pendidikan, infrastruktur kawasan, pasar, dan infrastruktur pariwisata.