Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Upah Minimum pada 2021, Ini Daftar UMP, termasuk di Banten

Artinya, upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tidak ada kenaikan

Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan arahan kepada jajaran Kepala Disnaker di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/8/2020). 

TRIBUNBANTEN.COM - Pada 2021, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menegaskan tidak ada kenaikan upah minimum.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Artinya, upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tidak ada kenaikan.

Dalam surat edaran itu diberitahukan kepala daerah wajib mengumumkan besaran UMP pada 31 Oktober 2020.

Ekonomi Indonesia yang masih dalam masa pemulihan menjadi alas an pemerintah untuk tidak menaikkan upah minimum 2021.

Berikut besaran UMP dari nominal terendah sampai tertinggi.

1. DIY

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tercatat memiliki UMP 2020 sebesar Rp 1.704.608.

Saat ini DIY belum menentukan besaran UMP 2021.

2. Jawa Tengah

Untuk besaran UMP 2020 wilayah Jawa Tengah sebesar Rp 1.742.015,22.

Terkait pengumuman besaran UMP 2021, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, tidak ingin tergesa-gesa karena masih ada waktu untuk mengkaji dan berkomunikasi dengan berbagai pihak.

3. Jawa Timur

UMP Jawa Timur pada 2020 sebesar Rp 1.768.777. Saat ini, Jawa Timur belum mengumumkan besaran UMP 2021.

4. Jawa Barat

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved