Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Tinggalkan Rutan Usai 4 Tahun Dipenjara, Ini Perjalanan Kasusnya

Siti Fadillah dibebaskan, kata Rika, karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda, dan pidana tambahan uang pengganti yang telah dibayar

Editor: Abdul Qodir
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari saat kali pertama ditahan KPK di Rutan Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur, Jakarta, Senin (24/10/2016). 

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yakni enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai, Siti tidak mau mengakui perbuatan.

Selain itu, perbuatan Siti tidak menudukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Jasa Atasi Wabah Flu Burung Jadi Pertimbangan

Meski demikian, Siti bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Selain itu, Siti telah lanjut usia dan pernah berjasa dalam mengatasi wabah flu burung di Indonesia.

Disebut Sebabkan Kerugian Negara Rp5,7 M

Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 5,7 miliar.

Menurut majelis hakim, dalam kegiatan pengadaan alkes untuk mengatasi KLB pada tahun 2005, Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung.

Ia juga meminta agar kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.

Suap Rp1,9 Miliar

Selain itu, Siti juga dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan oleh Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai Rp 500 juta.

Kemudian, dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif sejumlah Rp 1.375.000.000.

Uang tersebut terdiri dari 50 lembar MTC senilai Rp 1,2 miliar dan 1 lembar MTC senilai Rp 25 juta, dan 10 lembar MTC senilai Rp 100 juta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved