Sejauhmana urgensi Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19?

Kendati menuai kontroversi publik, agenda Pilkada serentak yang akan di helat 9 Desember mendatang tetap dilaksanakan.

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Farida Laela 

Korea Selatan dan Polandia dikenal sebagai negara yang cukup disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 sehingga angka kasus di kedua negara tersebut tergolong rendah jika dibandingkan dengan Indonesia.

Tidak heran jika jumlah kasus Covid-19 di Indonesia sampai saat ini masih relatif tinggi mengingat tingkat kedisiplinan masyarakat Indonesia yang masih relatif rendah.

Hal itu terbukti dengan sejak dibukanya pusat perbelanjaan, mall maupun tempat wisata dengan protap kesehatan, terlihat banyak dipadati oleh para pengunjung, terlebih jika akhir pekan tiba.

Hal ini jauh berbeda dengan Polandia dan Korea Selatan dimana masyarakatnya memiliki tingkat disiplin yang cukup tinggi.

Selain itu, beberapa hal berikut ini hendaknya menjadi perhatian pemerintah terkait pelaksanaan pilkada serentak Desember mendatang.

Seperti pertama, penguatan regulasi, dimana harus di buat perangkat aturan sedemikian rupa dan detail agar kompatibel dalam kondisi darurat Covid-19 saat ini.

Kedua, infrastruktur yang harus di siapkan baik infrastruktur pilkada maupun kesehatan serta perlunya optimalisasi daya dukung teknologi.

Ketiga, besarnya anggaran yang di butuhkan untuk penyelenggaraan pilkada serentak 2020 yakni sebesar total Rp.20,4 triliun, naik dari rencana awal yang hanya di siapkan Rp.15,23 triliun.

Anggaran ini naik sebesar Rp.4,77 triliun yang ditambahkan dari APBN untuk membiayai anggaran protokol kesehatan pada saat Pilkada dilakukan.( Detikfinance.com, 22/9/2020)

Dengan adanya tambahan dana dan refocussing anggaran penyelenggaraan pilkada serentak ditengah pandemi Covid-19 ini maka perlu di kawal dan di pantau segala proses terkait penggunaan alokasi anggaran tersebut dan penekannya terkait transparansi dan akuntabilitas publik.

hal ini sejalan dengan teori yang disampaikan oleh Guilermo O’Donnnell “ government accountability dealing with rule of law” (O’Donnell, 1993).

Ia juga menjelaskan praktek up and down democracy di Indonesia sejak tahun 2004 dalam tulisannya yang berjudul “The Shinny Democracy” yang menyatakan Indonesia saat ini berada pada fase deficit democracy yang cenderung akan mengarah pada fragile democracy.

Penyelenggaraan pilkada serentak Desember 2020 yang diselenggarakan ditengah kondisi pandemi Covid-19 ini juga dapat berpotensi menimbulkan kecurangan dan dengan demikian terdapat bebrapa catatan kritis sebagai berikut :

1. Kemungkinan munculnya pragmatisme politik, pandemi saat ini dimana situasi ekonomi sedang tidak menentu dan turunnya kemmapuan daya beli masyarakat akibat kondisi perekonomian yang menurun dikhawatirkan dapat mengakibatkan adanya “penumpang gelap”(free rider) yang memanfaatkan situasi ini untuk melakukan money politics.

2. Ancaman keselamatan warga negara yang dilindungi oleh konstitusi “Pasal 28 A UUD 1945” yang menyatakan “setiap orang berhak untuk hidup serta memeprtahankan hidup dan kehidupannya”.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved