Kasus Temuan Mayat Wanita Tanpa Celana Dalam di Tol Tangerang-Merak Masih Misterius, Ini Kata Polisi

Dugaan sementara, mayat wanita itu adalah korban tabrak lari. Dugaan itu berdasarkan sejumlah luka berat di tubuh korban. "Intinya (tubuh korban)

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Ilustrasi temuan mayat di tepi tol: Tim identifikasi dari Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa mayat yang ditemukan di tepi tol Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020). 

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Polda Banten masih menyelidiki temuan sosok mayat wanita tanpa mengenakan celana dalam di ruas Tol Tangerang-Merak Km 60, Senin (2/11/2020) kemarin.

Kasi Laka Lantas Ditlantas Polda Banten, Kompol Dodid Prastowo S mengatakan tak ada kartu identias saat mayat wanita berusia sekitar 45 tahun itu ditemukan petugas.

Hal itu di antaranya menyulitkan petugas untuk mengungkap penyebab dan motif kematian korban saat.

"Identitasnya tidak ada, semoga ada masyarakat yang mengakui. Dan kami juga sudah memberikan informasi melalui radio dan media cetak lainnya," kata Dodid saat dihubungi, Selasa (3/11/2020).

Dugaan sementara, mayat wanita itu adalah korban tabrak lari.

Dugaan itu berdasarkan sejumlah luka berat di tubuh korban. "Intinya (tubuh korban) sudah hancur," ujarnya.

Baca juga: Wanita Tanpa Identitas Ditemukan di Dekat Tempat Sampah Jalan Tol Tangerang-Merak

Baca juga: Update Penemuan Mayat Wanita Tanpa Busana di Tangsel, Polisi: Pelaku Masih Dilacak

Dodid menerangkan, hingga saat ini, jenazah korban masih berada kamar mayat di RSUD dr Drajat Prawiranegara, Kota Serang.

Namun, tidak dijelaskan apakah mayat wanita tersebut telah dilakukan autopsi atau sekadar visum untuk memastikan penyebab kematian korban. 

Kata Dodid, pelaku tabrak lari di jalan hingga menghilangkan nyawa orang lain dapat dijerat pidana dengan ancaman pidana penjara.

Pada saat bersamaan, menjadi pertanyaan besar keberadaan wanita itu di area tol.

"Orang habis menabrak dia langsung lari. Dan yang kedua untuk korban juga, sudah ada larangan tidak boleh melakukan aktivitas di jalan tol. Tapi, intinya ini korban tabrak lari," kata dia.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved