Klinik Aborsi Digerebek Polisi Setelah Belasan Tahun Praktik, Ketua RT Sempat Diminta Kuburkan Bayi
Ketua RT itu mengaku baru pertama kalinya ikut membantu menguburkan janin bayi yang diduga hasil aborsi tersebut.
Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Abdul Qodir
Tribunbanten.com/Rizki Asdiarman
Bangunan megah yang digerebek polisi karena dugaan praktik aborsi ilegal di Jalan Raya Cipacing, Desa Ciputri, Kaduhejo, Pandeglang, saat Tribunbanten.com datang pada Selasa (3/11/2020).
Selain itu, informasi praktik aborsi bidan NN juga hanya diketahui dari mulut ke mulut warga.
Pelaku mematok bayaran sebesar Rp2,5 juta ke pasien untuk kerjaannya melakukan aborsi janin.
Tersangka bidan NN dan perawat ER dalam keterangan ke polisi mengaku, janin yang berusia di bawah tiga bulan atau masih berbentuk gumpalan darah dibuang ke wastafel atau saluran air.
Sementara, untuk janin yang sudah berusia lebih 3 bulan atau sudah berbentuk, maka mereka meminta pasien untuk membawa pulang dan membuangnya sendiri.
Ketiga tersangka telah ditahan di Mapolda Banten.
Mereka dijerat Pasal 194 Jo pasal 75 (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 dan atau Pasal 348 (1) KUHP junto pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
Rekomendasi untuk Anda