Klinik Aborsi Digerebek Polisi Setelah Belasan Tahun Praktik, Ketua RT Sempat Diminta Kuburkan Bayi

Ketua RT itu mengaku baru pertama kalinya ikut membantu menguburkan janin bayi yang diduga hasil aborsi tersebut.

Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Abdul Qodir
Tribunbanten.com/Rizki Asdiarman
Bangunan megah yang digerebek polisi karena dugaan praktik aborsi ilegal di Jalan Raya Cipacing, Desa Ciputri, Kaduhejo, Pandeglang, saat Tribunbanten.com datang pada Selasa (3/11/2020). 

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Klinik Bidang Sejahtera di Jalan Raya Cipacing Desa Ciputri, Kaduhejo, Pandeglang, digerebek polisi pada 26 Oktober 2020, setelah 14 tahun melakukan praktik aborsi ilegal.

Warga sekitar tak mengetahui klinik milik bidan NN (47) itu juga melakukan usaha aborsi bersamaan praktik persalinan hingga belasan tahun di dalam bagunan megahnya.

Ketua RT 01, Desa Ciputri, Oyo menceritakan dirinya pernah diminta tolong oleh NN untuk menguburkan bayi di TPU Kramat Peuni, Ciputri.

"Sekitar 2016 saya di datangi ibu Nunung minta tolong buat bantu ngunut bayi yang panjangnya 30 centimeter, tapi itu sudah dalam keadaan di Kagami," ujar Oyo di rumahnya di Desa Ciputri, Kaduhejo, Pandeglang, Selasa (3/11/2020).

Ketua RT itu mengaku baru pertama kalinya ikut membantu menguburkan janin bayi yang diduga hasil aborsi tersebut.

"Saya tidak curiga karena saya berpikir, kemungkinan itu bayi hasil keguguran saat melahirkan," ucapnya.

Oyo mengaku kaget begitu diinformasikan warga klinik bidan NN digerebek polisi karena melakukan praktik aborsi.

Baca juga: Ini Penampakan Kemegahan Klinik Aborsi Ilegal di Pandeglang, Cerdas Tak Ada Plang Praktik Usaha

 

Ilustrasi aborsi bayi
Ilustrasi aborsi bayi (Ist via Surya)

Janin dibuang ke westafel

Polda Banten mengungkap kasus aborsi yang terjadi di klinik Bidan Sejahtera di Kampung Cipacung, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang pada 26 Oktober 2020.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga tentang adanya perempuan muda, RY (23), yang akan menggugurkan kandungan ke klinik itu.

Setelah dilakukan penyelidikan disertai pengintaian, informasi itu benar adanya dan polisi langsung bergerak menggerebek bangunan megah yang menjadi tempat praktik klinik Bidan Sejahtera itu.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni bidan berinisial NN (47), perawat ER (38) dan pasien perempuan RY (23) yang diduga telah mengaborsi janinnya.

Dari penyelidikan diketahui, NN sudah membuka layanan praktek aborsi ilegal di kliniknya itu sejak 2006 atau 14 tahun lalu.

Lebih 100 janin digugurkan dari praktik ilegalnya itu.

Baca juga: Percaya Dongeng, Dokter Ini Tertipu Lampu Ajaib Aladdin Seharga Rp 4,8 Miliar karena Ingin Kaya Raya

Polda Banten merilis kasus klinik aborsi ilegal di Mapolda Banten, Selasa (3/11/2020). Polisi menangkap dua bidang dan seorang pasien dari penggerebekan di klinik Bidang Sejahtea di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang pada 26 Oktober 2020.
Polda Banten merilis kasus klinik aborsi ilegal di Mapolda Banten, Selasa (3/11/2020). Polisi menangkap dua bidang dan seorang pasien dari penggerebekan di klinik Bidang Sejahtea di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang pada 26 Oktober 2020. (KOMPAS.com/RASYID RIDHO)

NN terbilang rapi menjalankan praktik abrosi ilegalnya sehingga tidak diketahui masyarakat maupun polisi hingga belasan tahun.

Selain bangunan rumah dijadikan tempat praktik, tempat praktik bidan NN juga berada di daerah sepi pemukiman warga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved