Sah, UMP Banten Tahun 2021 Tetap Rp 2,4 Juta, Tahun Ini UMK Tangerang Sudah Rp 4,2 Juta

Hal ini diakibatkan karena dampak pandemi Covid-19 yang mengakibatkan banyak perusahaan yang meminta agar tidak adanya kenaikan upah minimum terhadap

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
hai.grid.id
Ilustrasi gaji 

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemprov Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten untuk tahun 2021 sebesar Rp 2.460.996.54.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Banten.

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Karna Wijaya mengatakan upah minimum Provinsi Banten tidak mengalami kenaikan dan tetap seperti upah ditahun sebelumnya.

Hal ini diakibatkan karena dampak pandemi Covid-19 yang mengakibatkan banyak perusahaan yang meminta agar tidak adanya kenaikan upah minimum terhadap buruh.

"Pandemi Covid-19 sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi, inflasi di Banten," ujar Karna Wijaya melalui melalui pesan singkat kepada Tribunbanten.com, Selasa (3/11/2020).

Ia juga mengatakan faktor lain tidak adanya kenaikan upah minimum tingkat Provinsi Banten dikarenakan adanya kontraksi pada triwulan kedua pertumbuhan ekonomi di Banten.

Sebelumnya, Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan kepada para buruh agar tidak meminta kenaikan terus menerus untuk upah minimum provinsi.

Menurutnya, para buruh seharusnya mengerti dan melihat kondisi perekonomian dan juga perusahaan yang telah hancur lebur pada saat pandemi Covid-19.

Ilustrasi aktivitas di pabrik
Ilustrasi aktivitas di pabrik (Kompas.com)

 

Baca juga: Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Upah Minimum pada 2021, Ini Daftar UMP, termasuk di Banten

 

Baca juga: Upah Minimum Kota Tangerang 2021 Ditentukan Pekan ini, Pemkot Ajak Serikat Buruh dan Apindo di Rapat

 

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia ( BEM SI ) kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2020).
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia ( BEM SI ) kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2020). (Tribunnews/Jeprima)

Tahun Ini UMK Tangerang Sudah Rp 4,2 Juta

Pemkot Tangerang belum menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tangeran Tahun 2021.

Namun, Upah Mininum Provinsi (UMP) 2021 telah ditetapkan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Rakhmansyah, menjelaskan mengenai UMK yang hingga kini tak kunjung ditetapkan.

Menurutnya, butuh rangkaian proses dalam penetapan UMK tahun 2021 ini.

"Kalau UMP kemarin sudah ditetapkan oleh Pak Gubernur. Untuk UMK belum," ujar Rakhmansyah, Senin (2/11/2020).

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved