Ayahanda Tantri Kontak Kehilangan Sepeda Berharga, Polsek Karawaci Janji Usut Tuntas dengan Cepat
Tantri Kotak memberitahu sepeda tersebut dirakit sendiri oleh ayahnya dan sudah dirawat sejak 20 tahun silam.
Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNBANTEN.COM, KARAWACI - Vokalis Kotak Band, Tantri Syalindri Ichlasari yang dikenal Tantri Kotak mendatangi Polsek Karawaci Kota Tangerang, Sabtu (7/11/2020). Ia meminta pihak kepolisian untuk mengusut kasus pencurian sepeda milik ayahnya.
Didampingi oleh suaminya Arda, Tantri mengaku bahwa bukan masalah harga melainkan sejarah sang ayah dengan sepeda tersebut.
"Kalau dinilai dari harga harfiah menurut kami adalah sejarahnya," kata Tantri Kotak di Polsek Karawaci, Kota Tangerang, Sabtu (7/11/2020).
Tantri Kotak memberitahu sepeda tersebut dirakit sendiri oleh ayahnya dan sudah dirawat sejak 20 tahun silam.
"Dirakit dari 0 sama ayah saya dari stang sepedanya dan badan sepedanya pokoknya satu-satu dirakitnya sama ayah," jelasnya.
Pencurian yang terjadi pada tanggal 1 November 2020 ini, kini telah diusut tuntas oleh Polsek Karawaci.
Kapolsek Karawaci, Kompol Yulies Andri Pratiwi mengatakan bahwa pihaknya sudah berhasil mengamankan tersangka yang berjumlah empat orang itu di kawasan Tangerang.
"Tersangka sudah kami amankan ada empat orang dengan inisial AD, AN, AL dan R dua dari mereka di bawah umur," paparnya.
Ia juga menambahkan bahwa modus pencurian ini hampir sama dengan pencurian biasanya, bedanya tidak melakukan pengerusakan kunci, hanya memasuki halaman rumah.
Baca juga: Rombongan Pesepeda Masuk Jalan Tol, Sempat Lawan Arus Kendaraan Bermotor
Baca juga: Komplotan Pencuri Sepeda Ratusan Juta Diciduk, Belasan Kali Beraksi, Sasaran Rumah Mewah di Tangsel
Tersangka diketahui sudah melakukan aksi ini beberapa kali di wilayah Tangerang.
Sepeda ini juga sudah sempat berpindah tangan dengan dijual ke situs jual beli online.
Yulies menerangkan alasan tersangka melakukan aksi ini untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
"Harga sepeda yang tersangka tawarkan adalah 2 juta rupiah," jawabnya.
Tersangka dikonfirmasi tidak membawa senjata tajam saat beraksi.
Menurut Yulies, pasal yang dikenakan ialah pasal 363 KUHP kemudian kita juntokan pada praperadilan anak kita gunakan pasal tersebut, baik dalam hal prosedur penahanan.
Sedangkan untul tersangka dewasa dikenai lasal 480 KUHP ancaman 5 tahun penjara.
