Sebulan Polisi Sita 171.245 Butir Obat Narkotika di Banten, Dijual di Toko Kelontong hingga Kosmetik
Sebagian penjualan barang haram itu dilakukan secara langsung dan berkamuflase sebagai toko kelontong sampai kosmetik.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Polda Banten dan polres di Banten merilis pengungkapan kasus narkotika hasil kerja sebulan terakhir.
Sebanyak 171.245 butir obat-obatan yang masuk kategori narkotika disita selama satu bulan terakhir.
Sebanyak 42 tersangka diamankannya oleh petugasa dari Polda Banten dan sejumlah polres di Banten.
Sebagian penjualan barang haram itu dilakukan secara langsung dan berkamuflase sebagai toko kelontong sampai kosmetik.
"Tiga hari sekali kita ungkap kasus. Hasil ungkap kasus bukan September hingga Oktober. Kedok dengan modus toko kosmetik, kelontong dan menawarkan langsung," ujar Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar saat ditemui di Mapolda Banten, Senin (9/11/2020).
Pengungkapan kasus terjadi di wilayah hukum Polres Kota Tangerang Selatan yakni sebanyak 7 kasus dengan barang bukti 120 ribu butir, Polres Lebak sebanyak dua kasus dengan barang bukti 28 ribu butir, Polres Serang Kota sebanyak lima kasus dengan barang bukti 1.888 butir.
Selanjutnya, Polres Cilegon berhasil mengungkap tiga kasus dengan barang bukti berjumlah 1.855 butir, Polres Serang Kabupaten sebanyak enam kasus dengan barang bukti 8.316 butir, Polres Pandeglang sebanyak empat kasus dengan barang bukti 3.088 butir.
Sementara Polda Banten mengungkap enam kasus dengan barang bukti 8.098 butir.
Fiandar mengatakan penjualan obat-obatan tersebut tidak mempunyai bungkus resmi dan prosedur resmi. Para pelaku menyasar penjualan kepada anak-anak jalanan dan pengamen.
Sebanyak 42 tersangka dijerat Pasal 115, Pasal 120 dan Pasal 125 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hukuman paling singkat 10 tahun, paling lama 15 tahun. Denda nya paling banyak 1 miliar," jelasnya.
Fiandar mengingatkan para orang tua untuk mengawasi pergaulan dan perilaku anak-anaknya, khususnya remaja, agar tidak terkontaminasi narkoba.
Sebabm efek samping dari obat-obatan terlarang dapat menimbulkan halusinasi, euforia secara terus menerus serta mendorong melakukan kejahatan dan asusila.
Baca juga: BNN Ungkap Narkoba Diedarkan Secara Online hingga Diantar ke Rumah selama Covid-19
Baca juga: Anak Wakil Wali Kota Tangerang tak Mengelak saat Polisi Beberkan Kasus Narkobanya di Persidangan
Direktur Narkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan para pelaku menjual harga obat-obatan tersebut di pasaran seharga Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu per butir. Sementara harga beli Rp 3 ribu per butir.