TNI Perlu Dilibatkan Dalam Penanggulangan Terorisme

Dalam mengatasi aksi terorisme, Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus dilibatkan.

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Seminar Nasional dengan Tema "Rancangan Peraturan Presiden Tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia Dalam Mengatasi Aksi Terorisme Merupakan Implementasi Tugas Operasi Militer Selain Perang”. 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Dalam mengatasi aksi terorisme, Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus dilibatkan.

Hal tersebut mengemuka pada Pelaksanaan Seminar Nasional dengan Tema "Rancangan Peraturan Presiden Tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia Dalam Mengatasi Aksi Terorisme Merupakan Implementasi Tugas Operasi Militer Selain Perang”.

Seminar itu diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta pada hari Kamis tanggal 12 Nopember 2020.

Seminar dilaksanakan dengan perpaduan online dan offline. Seminar nasional dibuka langsung oleh Rektor UPN Veteran Jakarta Dr. Erna Hernawati, Ak, CPMA, CA.

Baca juga: Anggota TNI AU Ditahan karena Kedapatan Unggah Video Sambut Kepulangan Rizieq Shihab

Erna dalam sambutannya menyampaikan hasil seminar nasional ini nantinya diharapkan dapat mencari, menemukan jalan tengah solusi dari permasalahan yang dihadapi dalam proses pembentukan Perpres Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

Terutama dengan keberadaan UPN Veteran Jakarta sebagai kampus bela Negara, yang mengawal agar nilai-nilai bela negara ini menjadi identitas bagi civitas akademik UNP Veteran Jakarta dan lulusananya.

Fakultas Hukum sebagai penyelenggara diwakli Wakil Dekan FH UPNVJ Dwi Aryanti, SH, MH menyampaikan Seminar ini merupakan salah satu implikasi bela negara bagi civitas akademika UNPV Jakarta khususnya fakultas hukum.

Tradisi akademik dalam pelaksanaan seminar seperti ini merupakan tradisi yang sangat baik untuk dosen dan mahasiswa. Selain seminar ini, Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta juga akan menyelenggarakan beberapa rangkaian kegiatan ilmiah.

Di antaranya webinar nasional yang diselenggarakan hari ini, dan seminar nasional dan Call For Papper National Conference On Law Studies (NCOLS) pada tahun ini NCOLS mengangkat Tema "Legal Development Towards A Digital Society Era" yang diselenggarakan pada tanggal 17 Nopember 2020 yang akan datang.

Seminar nasional kali ini menghadirkan 5 pembicara, Mayjen TNI (Purn.) Supiadin Aries Saputra (Ketua DPP Partai Nasdem Bid. Pertahanan dan Keamanan), Laksda TNI (Purn) Soelaman B. Ponto, ST., MH. (kabais TNI 2011-2013), Brigjen TNI Edi Imran SH., MH, Msi. (Inspektur Babinkum TNI), Dr. Wicipto Setiadi, SH, MH (Pakar Hukum Perundang-Undangan FH UPN Veteran Jakarta), Khoirur Rizal Lutfi, SH, MH (Dosen Hukum Internasional FH UPN Veteran Jakarta/ Wakil Dekan II FH).

Baca juga: Dipanggil ke Istana Negara, Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo Tak Hadir, Bakal Terima Penghargaan

Pembicara pertama Mayjen TNI (Purn.) Supiadin Aries Saputra (Ketua DPP Partai Nasdem Bid. Pertahanan dan Keamanan) mengatakan penindakan terhadap aksi terorisme tersebut dilaksanakan oleh TNI secara langsung berdasarkan koordinasi dengan badan yang menyelenggarakan urusan dibidang penanggulangan terorisme, POLRI, TNI dan kementerian/lembaga terkait.

"Penentuan eskalasi tinggi dilakukan bersama POLRI, TNI dan badan yg menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme," kata dia.

Dia menjelaskan, pemulihan dilaksanakan oleh TNI dibawah koordinasi badan yang menyelenggarakan urusan dibidang penanggulangan terorisme dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kerjasama dalam mengatasi aksi terorisme, TNI dapat melaksanakan kerjasama antar kementerian/lembaga terkait, negara lain serta organisasi internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pemprov Banten Distribusikan Vaksin Covid-19 Desember, Tenaga Medis dan TNI-Polri Prioritas Penerima

Pembicara kedua, Laksda TNI (Purn) Soelaman B. Ponto, ST., MH. (kabais TNI 2011-2013) menyampaikan dalam mengatasi terorisme ada dua hukum yang dipergunakan dua instrumen hukum: hukum humaniter yaitu UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan hukum pidana yaitu UU No. 5 Tahun 2018 tentang Terorisme.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved