Polisi Amankan Pelaku Penyebaran Hoax, Beri Informasi Salah kepada Masyarakat Berpendidikan Rendah
Aparat Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pelaku penyebar berita tidak benar atau hoax di sosial media
TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Aparat Sub Direktorat (Subdit) Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pelaku penyebar berita tidak benar atau hoax di sosial media.
Pelaku menyebarkan informasi hoax yang merugikan bisnis dan mencemarkan nama baik sebuah perusahaan asuransi nasional anak usaha bank plat merah.
Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu daerah di Sumatera Utara, pada akhir pekan lalu.
Baca juga: Ulama dan Tokoh Agama Banten Deklarasi Tolak Tindakan Anarkis dan Hoax
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka berinisial BOB ditangkap karena telah menyebarkan berita dan informasi tidak benar, menghina dan mencemarkan nama baik tenaga pemasar dan perusahaan asuransi, serta memprovokasi dan menghasut nasabah asuransi.
"Tindak kriminal yang dilakukan pelaku, berpotensi merugikan industri asuransi nasional yang dilindungi undang-undang,” kata Yusri.
Modus kriminal yang dilakukan tersangka, adalah dengan melakukan penyebaran informasi palsu yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi tersebut telah melakukan penipuan kepada nasabah.
Dalam aksinya, BOB memanfaatkan rendahnya literasi masyarakat terhadap asuransi.
Baca juga: Debat Menkominfo-Direktur YLBHI Soal Omnibus Law, Kalau Sudah Bilang Hoax, Kenapa Dibantah
Para nasabah yang kecewa dengan penurunan kinerja investasi produk asuransi Unitlink yang disebabkan oleh kondisi ekonomi yang sedang melemah di masa pandemi COVID-19, diprovokasi oleh Tersangka dengan menuduh asuransi melakukan penipuan terhadap Nasabahnya.
Selanjutnya, tersangka menghasut para nasabah untuk menarik seluruh dananya dari asuransi.
Padahal hasutan tersebut adalah kedok agar Pelaku mendapatkan keuntungan pribadi melalui imbalan sejumlah uang dari para nasabah tersebut.
Aksi kriminal tersebut telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu, dengan memanfaatkan sejumlah platform sosial media, seperti: Twitter, Facebook, Instagram dan YouTube.
Baca juga: Gubernur Banten Diterpa Isu Hoaks, Minta Dana untuk Pilkada, Berikut Penjelasan Kadis Kominfo
“Tindakan kriminal pelaku diduga kuat telah melanggar pasal 27 UU No. 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melarang penyebaran informasi dengan muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” paparnya.
Pada proses pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan Tim Cyber Polda Metro Jaya, tersangka mengakui semua tindak kriminal yang dilakukan.
Dalam keterangan di BAP, Pelaku menyatakan perbuatan tersebut dilakukan karena kecewa dan sakit hati karena tidak diterima bekerja di perusahaan asuransi tersebut.
Selain itu, pelaku juga mengaku mencari keuntungan pribadi, dengan mengenakan imbalan atas jasanya untuk 'membantu' nasabah asuransi yang terkena hasutan dan bujuk rayu pelaku.
Aksi pelaku bisa berjalan lancar, dikarenakan yang bersangkutan memanfaatkan masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap produk asuransi khususnya Unitlink.
Baca juga: Diskominfo Banten Tepis Isu Hoaks Meletusnya Gunung Anak Krakatau yang Akibatkan Tsunami
Dalam operasinya, tersangka menyatakan bahwa penurunan kinerja investasi pada produk asuransi Unitlink, dilakukan secara sengaja oleh perusahaan asuransi, sehingga menjadi tanggungjawab perusahaan asuransi.
Menyoal kasus ini, Yusri menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi tanpa dasar sumber yang jelas.
Pasalnya, jika dilakukan akan merugikan diri sendiri. Kalaupun ada hal yang dianggap tidak sesuai, sebaiknya menggunakan jalur resmi, sesuai kesepakatan bersama dengan perusahaan asuransi.
Jangan mengumbar hoax di sosial media karena bisa melanggar UU ITE, terlebih jika tindakan tersebut berpotensi menganggu perekonomian nasional.
“Kepada semua masyarakat dihimbau tidak lagi melakukan penyebaran informasi tanpa dasar yang jelas, terutama di sosial media. Sebab jejak digital tidak akan pernah hilang. Polisi sangat serius dalam menegakkan aturan hukum tanpa pandang bulu,” tambahnya.