Petugas Grebek Penginapan Esek-Esek di Ciputat, 27 Orang Diamankan
Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggrebek penginapan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Senin (16/11/2020).
Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggrebek penginapan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Senin (16/11/2020).
"Saat kami gerebek selain banyak pasangan di bawah umur dan pasangan bukan suami istri ada juga pria yang ternyata Gay satu orang," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangerang Selatan, Muksin Al Fachry, melalui sambungan telepon kepada TribunBanten.com, Selasa (17/11/2020).
Dia menjelaskan, upaya razia itu dilakukan karena banyak laporan dari masyarat yang resah karena banyaknya pasangan yang bukan suami istri datang ke lokasi, bahkan ada pasangan di bawah umur.
Baca juga: Gerebek Penginapan di Ciputat, Satpol PP Amankan Belasan Wanita BO Termasuk Anak di Bawah Umur
Baca juga: Satpol PP Beberkan Alasan Pengelola Tempat Hiburan Malam Tetap Beroperasi Saat Pandemi Covid-19
"Total yang kami amankan ada 27 orang. Razia tersebut dilakukan lantaran banyaknya laporan masyarakat tentang penginapan itu," katanya.
Muksin mengatakan Pemkot Tangerang Selatan belum dapat menjatuhi sanksi kepada pengelola hotel itu.
Sebab, Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2012 hanya mengatur terkait Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, termasuk di antaranya larangan perbuatan asusila.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/satpol-pp-tangsel-razia.jpg)