Gerebek Penginapan di Ciputat, Satpol PP Amankan Belasan Wanita BO Termasuk Anak di Bawah Umur

Belasan wanita Pekerja Seks Komersil (PSK) yang mamasarkan dirinya melalui aplikasi kencan online alias wanita BO (booking order) diamankan. \

Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Abdul Qodir
Dok. Satpol PP Kota Tangerang Selatan
Suasana penggerebekan petugas Satpol PP di salah satu penginapan di Ciputat, Tangsel, Senin (16/11/2020) malam. Empat pasangan di bawah umur dan sejumlah PSK diamankan dari penginapan tersebut. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan melakukan penggerebekan di salah satu hotel jejaring online, di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pada Senin, (16/11/2020) malam.

Belasan wanita Pekerja Seks Komersil (PSK) yang mamasarkan dirinya melalui aplikasi kencan online alias wanita BO (booking order) diamankan. 

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry mengungkapkan dalam penggerebekan itu pihaknya juga mengamankan empat pasangan di bawah.

"Mereka yang di bawah umur, kami panggil orang tuanya," ujar Muksin saat dihubungi TribunBanten.com, Selasa (17/11/2020).

Muksin mengungkapkan, dalam penggerebekan itu anggotanya juga menemukan banyak alat kontrasepsi di penginapan tersebut.

Diduga para wanita BO itu menggunakan hotel tersebut sebagai tempat hubungan badan kepada pelanggannya.

"Banyak pasangan lainnya juga kayak yang kenal dari aplikasi daring, tapi mereka semua sudah dewasa," ungkapnya.

 

Baca juga: Hati Si Ibu Hancur Berkeping hingga Pingsan Tahu Putrinya Masih SMP jadi PSK, Patungan Sewa Kamar

Suasana penggerebekan petugas Satpol PP di salah satu penginapan di Ciputat, Tangsel, Senin (16/11/2020) malam. Empat pasangan di bawah umur dan sejumlah PSK diamankan dari penginapan tersebut.
Suasana penggerebekan petugas Satpol PP di salah satu penginapan di Ciputat, Tangsel, Senin (16/11/2020) malam. Empat pasangan di bawah umur dan sejumlah PSK diamankan dari penginapan tersebut. (Dok. Satpol PP Kota Tangerang Selatan)

Muksin mengatakan Pemkot Tangerang Selatan belum dapat menjatuhi sanksi kepada pengelola hotel itu.

Sebab, Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2012 hanya mengatur terhadap Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, termasuk di antaranya larangan perbuatan asusila.

Adapun para PSK dan pengelola hotel hanya diberi hukuman sosial berupa membersihkan kantor Satpol PP Kota Tangerang Selatan.

"Iya mereka nyapu, terus ngepel di Kantor," tuturnya.

Baca juga: Mayat Gadis ABG Tewas Usai Check In di Hotel, Korban Berseragam Sekolah dan Dibungkus Selimut

Baca juga: ABG 16 Tahun di Tangsel Meninggal Dunia Diduga Usai Dicekoki dan Diperkosa 5 Pria

Bukan pertama kali

Ilustrasi PSK
Ilustrasi PSK (Tribun Jabar)

Adanya PSK hingga pasangan di bawah umur bukan kali pertama didapati petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan dalam sebuah penggerebekan di hotel maupun penginapan.

Sebelumnya,petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan menjaring 18 orang yang sedang mesum di sebuah hotel kawasan Bintaro Sektor 7, Tangerang Selatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved