Ketua Bawaslu Abhan Beberkan Tips Pilkada Aman dan Nyaman di Era Pandemi Corona
Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan upaya pengawasan merupakan bagian yang penting selama pelaksanaan Pilkada 2020
Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Glery Lazuardi
Tribunbanten.com/Rizki Asdiarman
Tangkapan layar siaran via Youtube - Ketua Bawaslu RI Abhan saat menjadi pembicara webinar Launching TribunBanten yang mengangkat tema 'Pilkada Aman dan Nyaman, Rabu (18/11/2020) malam.
Dan kewenangan lainnya, kata dia ialah memberikan surat peringatan, bahkan hingga tindakan pidana bagi Pasangan Calon yang melanggar.
"Kita berikan peringatan, namun jika tidak diindahkan maka tindakan tegas untuk membubarkan atau menghentikan kegiatan tersebut dengan berkoordinasi bersama lembaga lainnya," jelasnya.
Selanjutnya, sanksi pidana berlaku dalam UU nomor 6 tahun 2018, mengenai sanksi karantina dan KUHP. Dan karena ini menjadi ruang pidana hukum maka kewenangan ada pada pihak kepolisian.
Halaman 2 dari 2