UMK di Provinsi Ini Naik Semua, Berikut Daftar dan Besaran Kenaikannya
Pemprov DIY memberikan kabar gembira bagi para pekerja di wilayahnya, yakni upah minimum provinsi maupun Upah Kabupaten/Kota (UMK) di
TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran (SE) ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia, memutuskan Upah Minimum Tahun 2021 adalah tidak naik.
Ada beberapa alasan disampaikan Ida Fauziyah sehingga mengambil keputusan tersebut, di antaranya kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan untuk pemulihan ekonomi.
Hal berbeda terjadi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pemprov DIY memberikan kabar gembira bagi para pekerja di wilayahnya, yakni upah minimum provinsi maupun Upah Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Istimewa Yogyakarta 2021 mengalami kenaikan.
Hal itu dibenarkan Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji kepada wartawan pada Rabu (18/11/2020) usai mengikuti rapat koordinasi bersama perwakilan kabupaten dan kota.
"UMK kita tetapkan pada hari ini 18 November 2020, atas usulan Bupati dan Walikota. Bupati dan Walikota juga atas usulan dewan pengupahan di masing-masing kabupaten dan Kota," katanya saat ditemui setelah rapat koordinasi, Rabu (18/11/2020).
Baskara menjelaskan, prosentase kenaikan UMK di DIY bervariasi. Gunungkidul menjadi wilayah yang paling tinggi prosentase kenaikannya.
"Kenaikan berbeda-beda paling tinggi persentase kenaikan di Gunungkidul. Sleman 3.11 persen, Bantul 2,90 persen, Kulonprogo 3,11 persen, Gunungkidul 3,81 persen dan Kota Yogyakarta 3,2 persen," ujar dia.
Sementara itu, menanggapi kenaikan UMK itu, Sekda Gunungkidul Drajat Ruswandono sependapat.
"Memang di Gunungkidul syarat harus lebih tinggi dari provinsi sehingga untuk mengejar kenaikan kurang lebih Rp 65 ribu untuk 2021. Kalau secara persentase 3,81 persen," jelasnya.
Baca juga: Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Upah Minimum pada 2021, Ini Daftar UMP, termasuk di Banten
Baca juga: UMK Diputuskan Dewan Pengupahan Sore Ini, 1.000 Buruh Bergerak Kepung Kantor Disnakertrans Banten
Baca juga: Diskusi UU Cipta Kerja Dinilai Debat Kusir, Mahasiswa Pilih Tinggalkan Forum Diskusi

Rincian kenaikan
Seperti diketahui, dalam surat keputusan itu tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur DIY.
Untuk UMK Kota Yogyakarta pada 2021 adalah Rp 2.069.530, Kabupaten Sleman Rp 1.903.500, Bantul Rp 1.842.460, Kulonprogo Rp 1.805.000; dan Gunungkidul Rp 1.770.000.
Dengan kenaikan itu, Baskara berharap setelah ada surat keputusan ini seluruh pihak dapat melaksanakan sebaik-baiknya. (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Pemerintah putuskan upah pekerja tidak naik dengan alasan ini

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.
Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip pada Selasa (27/10/2020).
Surat edaran penetapan upah minimum tersebut telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.
Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan keputusan untuk tidak naiknya upah minimum 2021 sudah melalui dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
Menurut Ida, keputusan diambil dengan mempertimbangkan perlindungan upah pekerja serta kondisi dunia usaha.
Selama pembahasan upah minimum tidak mudah mencari keputusan yang tepat. Namun pada akhirnya, pemerintah sepakat memutuskan upah minimum tahun depan tidak naik.
"Menurut pandangan kami adalah jalan tengah yang harus diambil pemerintah dalam kondisi sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus juga kita perhatikan. Atas dasar itulah, SE ini kami keluarkan," katanya melalui akun Youtube BNPB Indonesia, Selasa (27/10/2020).
Di samping itu, lanjut Ida, pemerintah akan tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi upah.
"Sesungguhnya bantalan sosialnya sudah disiapkan oleh pemerintah," ucap dia.
Lebih lanjut kata dia, dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan upah minimum tahun 2021 adalah tetap berpedoman pada Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, PP Nomor 23 Tahun 2020, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018.
"Atas berbagai pandangan dan dialog melalui forum Depenas tersebut maka kami mengeluarkan surat edaran yang isinya adalah melakukan penyesuaian terhadap penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020," ujarnya.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar upah minimum naik pada 2021.
Adapun kenaikan upah minimum yang mereka tuntut sebesar 8 persen.
KSPI mengancam, jika upah minimum tidak naik, aksi demonstrasi buruh akan semakin besar, selain memperjuangkan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.
Sejumlah aksi unjuk rasa juga sudah dilakukan di berbagai daerah atas keputusan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabar Baik, UMK di DIY Naik Semua, Daerah Mana yang Paling Tinggi? ", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/11/19/05080001/kabar-baik-umk-di-diy-naik-semua-daerah-mana-yang-paling-tinggi-
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/10/27/063127926/pemerintah-putuskan-upah-minimum-tahun-depan-tidak-naik.