UMK Diputuskan Dewan Pengupahan Sore Ini, 1.000 Buruh Bergerak Kepung Kantor Disnakertrans Banten

Intan mengingatkan, surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tidak lebih tinggi dari kedudukan Peraturan Pemerintah ataupun Undang-undang.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Warta Kota/Nur Ichsan
Ilustrasi konvoi massa buruh: Ribuan buruh menyemut di jalan saat melakukan iring-iringan konvoi di Jalan Daan Mogot, Tangerang menuju Jakarta untuk berunjukrasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020). 

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan Wartawan

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sekitar 1.000 buruh dari beberapa serikat pekerja melakukan konvoi menuju kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten yang berada di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Kamis (12/11/2020).

Elemen buruh ini hendak menyampaikan aspirasi sekaligus mengawal rapat rapat pleno penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2021 yang dilakukan Dewan Pengupahan Provinsi Banten di kantor Disnakertrans Provinsi Banten sore ini.

Massa buruh dengan konvoi sepeda motor dan mobil sudah mulai bergerak dari titik kumpul di Cikande menuju kantor Disnakertrans Provinsi Banten sejak Kamis siang.

Ketua Serikat Pekerja Nasional Provinsi Banten, Intan Puspa Dewi mengatakan pihaknya hari ini akan melakukan pengawalan terhadap dewan pengusaha provinsi yang rencananya akan melakukan sidang pleno penetapan UMK 2021 untuk Provinsi Banten.

Intan mengatakan serikat buruh berharap UMK kabupaten/kota Tahun 2021 di wilayah Provinsi Banten naik sebesar 3,27 persen sesuai rekomendasi yang telah disampaikan.

Menurutnya, kenaikan UMP itu telah sesuai dengan tingkat inflasi dan Produksi Domestik Bruto (PDB) di Banten, kendati pemerintah pusat melalui Surat Menteri Ketenagakerjaan RI memutuskan tidak ada kenaikan UMK 2021 karena imbas pandemi Covid-19.

Intan mengingatkan, surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tidak lebih tinggi dari kedudukan Peraturan Pemerintah ataupun Undang-undang.

Ia pun mengingatkan, upah minimum harus dihitung berdasarkan kebutuhan hidup layak, komponen-komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di mana ada peningkatan dari 60 menjadi 64 persen.

"Akan tetapi pada kenyataannya meskipun kuantitasnya bertambah, tetapi kualitasnya menurun, ditambah lagi tidak adanya kenaikan upah 2021. Ini merupakan sebuah bencana besar, tidak hanya bagi buruh, akan tetapi juga akan berdampak kepada perekonomian Indonesia, yang secara umum akan melemahkan daya beli masyarakat," paparnya.

Selain itu, hal tersebut akan berdampak kepada pertumbuhan ekonomi di Indonesia apabila tidak terjadi kenaikan.

Ia menerangkan terdapat regulasi yang mengatur tentang besaran UMK harus menyesuaikan tingkat inflasi dan PDB nasional dan daerah, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

Baca juga: Serikat Buruh Kabupaten Serang Boikot Pleno Penetapan UMK, Ancam Akan Kembali Turun ke Jalan

Baca juga: Pemprov Banten Tunggu Penetapan UMK Kabupaten/Kota 2021

Ilustrasi gaji
Ilustrasi gaji (hai.grid.id)

Untuk pengawalan tersebut, sebanyak 1,000 buruh beergerak ke kantor Disnakertrans Provinsi Banten guna mengawal keputusan yang akan diambil Dewan Pengupahan.

Apabila nantinya dalam sidang pleno tidak dimunculkan rekomendasi buruh, maka pihaknya akan melakukan momentum dalam skala besar.

"Tapi, memang ini kan baru pengawalan saja, kalau misalkan sampai nanti tidak ada perubahan yang direkomendasikan, ataupun Gubernur tidak mendengar aspirasi buruh, maka kita akan melakukan aksi demonstrasi secara besar-besaran bahkan mogor kerja daerah," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved