Kisah Juan,Pedagang Bakso yang Habisi Kakak Kandung Hingga Teman, Dikubur di Kontrakan & Hutan
Selain menghabisi nyawa Didin, Juan yang bekerja jualan bakso keliling juga menghabisi kakak kandunnya, Dedi, yang jasadnya ditemukan di kotrakan
Juana mengaku nekat menghantam kepala korban menggunakan knalpot kendaraan roda dua.
"Dipukul kepalanya pakai knalpot bekas terus pakai batu. Bajunya dia terus dikubur di dekat rumah sekitar 200 meteran berdua sama teman saya yang sering diajak gitu," kata Juan.
Baca juga: Pengamat Heran, Kalapas Tangerang Malah Promosi Jabatan, Anakbuah Jadi Tersangka Kaburnya Changpan
Kakak Kandung
Selain membunuh Didin, Juan juga membunuh kakak kandungnya, Dendi (23).
Juankemudian menguburkan jasad kakaknya itu di dalam kontrakan tempat tinggalnya di Sawangan, Depok.
Juan mengaku membunuh kakaknya setelah cek cok atau pertengkaran berkaitan dengan rencana pernikahan.
Juan mengaku sudah memiliki pacar, namun kakaknya belum memiliki calon. Dan Juan ingin segera menikah tapi tidak bisa nikah sebelum kakaknya menikah
Kasat Reskrim Polres Depok AKBP I Made Bayu Sutha Santana menyebut pembunuhan itu terjadi pada 8 November 2020. Saat itu, korban sedang tidur.
"Tanggal 8 November, karena kakak Juan sedang tidur, dipukul kepalanya dengan tabung gas sampai meninggal dunia," kata Bayu di Mapolres Kota Depok, JalanMargonda Raya, Depok, Jumat (20/11).
Saat ditangkap terkait pembunuhan Dendi, Juan di hadapan polisi mengaku juga membunuh temannya yang bernama Dindin pada 25 Agustus 2020.
Baca juga: Pemerintah Buka Sekolah Tatap Muka Januari 2021 Tapi Bukan Kewajiban, Berikut Syaratnya
Juan membunuh Dindin bersama seorang temannya yang kini masih diburu polisi.
Juan dan temannya kesal lantaran Dindin memaksa dirinya bersama temannya melakukan hubungan badan sesama jenis.
Juan menyebut Dindin adalah temannya yang berprofesi sebagai pedagang dan kerap bertandang ke rumahnya.
AKBP I Made Bayu Sutha, mengatakan, untuk kasus pembunuhan Didin ditangani oleh Polres Bogor, lantaran tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di daeah Gunung Pongkor.
Adapun atas semua perbuatannya, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menyebut Juan terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
“Pasal yang disangkakan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP yaitu pembunuhan perencanaan dengan ancaman hukuman, hukuman mati, seumur hidup, atau 15 tahun,” ujarnya.(tribunjakarta/dwiputra/tribunnetwork/dod)