PPPK Paruh Waktu
Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu? Simak Penjelasannya di Sini
Berikut ini informasi soal gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan status paruh waktu.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini informasi soal gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan status paruh waktu.
Banyak masyarakat yang penasaran soal berapa besaran gaji dan tunjangan untuk para PPPK Paruh Waktu, apakah mereka dapat tunjangan atau tidak.
Pasalnya, status PPPK paruh waktu saat ini tengah menjadi perhatian bagi para honorer atau non ASN yang .
Seperti diketahui, pemerintah secara bertahap mulai mengangkat Pegawai Pemerintah dengan status PPPK dengan status paruh waktu.
Status PPPK paruh waktu dibuka untuk mengakomodir tenaga honorer yang selama ini belum terserap sebagai aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK penuh waktu.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), PPPK merupakan bagian dari ASN, sejajar dengan PNS. Perbedaannya terletak pada sistem kepegawaian.
Jika PNS diangkat sebagai pegawai tetap, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu, sesuai kebutuhan instansi pemerintah. Paling sedikit setahun, dan paling lama lima tahun.
Dalam aturan terbaru, pemerintah mulai membuka rekrutmen PPPK dengan sistem kerja paruh waktu.
Skema ini memungkinkan instansi pemerintah untuk merekrut tenaga ahli atau profesional dengan waktu kerja terbatas, biasanya di bawah 40 jam per minggu.
Namun, karena statusnya berbeda dengan PPPK penuh waktu, hak dan kewajiban PPPK paruh waktu pun memiliki beberapa perbedaan, termasuk dalam hal tunjangan.
Baca juga: Ahli Gizi SPPG Warunggunung Mengundurkan Diri, Jadi Alasan MBG Dihentikan Sementara
Tunjangan PPPK paruh waktu
Hingga saat ini, aturan yang secara spesifik mengatur tunjangan PPPK paruh waktu belum diterbitkan secara terperinci oleh pemerintah.
Artinya, mekanisme pemberian tunjangan PPPK paruh waktu masih akan bergantung pada kontrak kerja yang disepakati antara pegawai dan instansi yang merekrut sebagaimana perekrutan tenaga honorer.
PPPK paruh waktu tetap bisa menerima kompensasi berupa honorarium atau gaji sesuai jam kerja dan beban tugasnya.
Tunjangan seperti tunjangan keluarga, kinerja, atau jabatan hanya diberikan bagi PPPK dengan status kerja penuh waktu.
Untuk tunjangan PPPK paruh waktu, disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi dan kemampuan keuangannya.
Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Ledakan Gedung Farmasi Nucleus Farma di Tangsel
Hasil Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026: Arab Saudi Kalahkan Indonesia 3-2 |
![]() |
---|
Sedang Asyik Nobar di Alun-alun, Ribuan Warga Kota Cilegon Seketika Berdiri Nyanyikan Indonesia Raya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ratusan Orang Berbondong-bondong Padati Alun-alun Kota Cilegon Tengah Malam, Ada Apa? |
![]() |
---|
Update Terkini Kasus Ledakan di Gedung Farmasi Necleus Farma Tangsel, Bangunan Hancur |
![]() |
---|
Cerita Warga Pondok Aren Soal Detik-detik Ledakan di Gedung Farmasi Nucleus Tangsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.