Sosok Anggito Abimanyu Gantikan Purbaya Jadi Ketua LPS, Lepas Jabatan Wamenkeu

Saat disinggung mengenai posisinya di Kementerian Keuangan, Anggito mengatakan secara otomatis akan melepas jabatan Wamenkeu.

Editor: Vega Dhini
Tribunnews.com/Taufik Ismail
ANGGITO ABIMANYU – Anggito Abimanyu diwawancarai wartawan setiba di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025), mengenakan jas hitam, dasi biru, dan peci. Ia dikabarkan akan dilantik sebagai Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. 

TRIBUNBANTEN.COM - Anggito Abimanyu ditunjuk sebagai Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025–2030, menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa.

Sebelumnya, jabatan Ketua LPS dipegang oleh Purbaya Yudhi Sadewa pada tahun 2020-2025.

Purbaya Yudhi Sadewa diangkat sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 58/M Tahun 2020 tanggal 3 September 2020.

Tanggal 8 September 2025, Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai Menteri Keuangan pada Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto.

Kini, posisi Ketua LPS yang sebelumnya diemban Purbaya, digantikan oleh Anggito Abimanyu.

Anggito Abimanyu akan dilantik bersama enam pejabat lain dan jajaran ex officio LPS.

Saat disinggung mengenai posisinya di Kementerian Keuangan, Anggito mengatakan secara otomatis akan melepas jabatan Wamenkeu begitu Keputusan Presiden diterbitkan.

"Saya nggak tahu (siapa pengganti). Pokoknya dengan keppres hari ini yang akan diterbitkan, saya otomatis tidak lagi menjabat sebagai wakil menkeu. Tapi sekarang masih ya," kata Anggito di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Anggito menyatakan kabar pelantikannya sebagai Ketua LPS telah diterima sejak Selasa sore.

Menurutnya, total ada enam orang yang akan dilantik bersama dirinya, termasuk dua anggota ex officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Ia mengatakan Presiden Prabowo Subianto memberi arahan agar LPS menjalankan mandat baru yang kini tidak hanya menjamin simpanan perbankan, tetapi juga mencakup sektor asuransi.

"Pertama, LPS kan lembaga penjamin simpanan ya. Mandat yang baru kan disampaikan, di samping perbankan juga untuk asuransi. Jadi kita akan melaksanakan penempatan dana kalau memang oleh OJK dianggap ataupun asuransi yang masih kurang dana segar," tuturnya.

Perluasan mandat tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah disahkan pada 2023 dan mulai berlaku penuh pada 2026. UU ini menugaskan LPS untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP), yang akan menjamin hak pemegang polis dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK.

"Mandatnya memang diperluas sekarang dibandingkan dengan sebelumnya. Ada undang-undang P2SK yang baru yang sekarang digodok. Pada November dibahas. Dan nanti 2026 LPS dan OJK akan mengemban mandat-mandat lain," jelasnya.

Lebih lanjut, Anggito menjelaskan dua tugas utama yang akan dijalankan LPS setelah perubahan tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved