Inspektorat Pengawasan Umum Kaji Kebijakan Polri, Kepatuhan Terhadap Aturan Jadi Perhatian
Tim Itwasum Mabes Polri merampungkan kegiatan Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) tahap II Tahun 2020 di STIK-PTIK Lemdiklat Polri.
TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA- Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri merampungkan kegiatan Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) tahap II Tahun 2020 di STIK-PTIK Lemdiklat Polri.
Upaya Wasrik itu dilakukan untuk menjadi bahan kajian bagi pimpinan Polri untuk mengetahui sejauh mana kebijakan pimpinan Polri diimplementasikan di satuan kerja yang menjadi objek pemeriksaan,
Kegiatan rutin dan untuk di STIK-PTIK Lemdiklat Polri itu dipimpin Inspektur wilayah (Irwil) IV, Brigjen Pol Sutardjo SH dan diketuai Kombes Pol Susetio Cahyadi, S.I.K, M.H, M.M, mulai tanggal 2 sampai dengan 6 November.
"Kegiatan ini memperhatikan tiga aspek yang telah ditentukan," kata Ketua Tim Wasrik, Kombes Susetio Cahyadi, dalam keterangannya, Minggu (22/11/2020).
Baca juga: Polri dan TNI Bergerak Copot Baliho Rizieq Shihab Dekat Markas FPI, Begini Situasinya
Dia menjelaskan, tiga aspek yang diperhatikan, yaitu pertama, sejauh mana efektivitas sistem pengendalian intern dilakukan.
Kedua sejauh mana kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan, ketiga, sejauh mana penerapan prinsip ekonomis, efektif dan efisien serta mengukur keberhasilan dan kendala di Satker Polri.
Dia menjelaskan, kegiatan Wasrik yang diketuainya, meliputi kinerja satuan kerja, pelaksanaan program kegiatan yang dicapai dan realisasi penggunaan anggaran serta pertanggungjawaban keuangan dan dokumen pengadaan barang atau jasa.
Kemudian, kata dia, Wasrik juga meliputi pemeliharaan kemampuan dan penggunaan kekuatan satker, pelaksanaan Tupoksi Satker, evaluasi tindaklanjut wasrik tahap pertama TA 2020 dan pelaksanaan pertanggungjawaban keuangan terkait pengadaan barang/jasa.
Sedangkan aspek pemeriksaan mancakup pelaksanaan dan pengendalian meliputi bidang manajemen operasional, sumber daya manusia, sarana prasarana dan anggaran keuangan yang berkaitan dengan Tupoksi Satuan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)- Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri.
Dikatakannya, pengawasan interen adalah merupakan salah satu fungsi manajemen yang berperan sebagai alat kontrol terhadap kinerja dan aktivitas unit organisasi sesuai dengan tugas pokok dan rencana kerja masing-masing fungsi dalam rangka mewujudkan tercapainya visi dan misi organisasi serta tugas dan tanggung jawab kesatuan baik di bidang manajemen operasional, sumberdaya manusia, sarana prasarana dan anggaran keuangan.
Baca juga: Analisis IPW: Pencopotan Kapolda Metro Jaya Terkait Bursa Calon Kapolri, Irjen Nana Calon Kuat
Kegiatan ini kata Susetio turut didampingi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bertindak sebagai konsultan.
Pria yang pernah menjabat Kapolresta Jakarta Utara ini mengatakan, dalam menjalankan wasrik, pihaknya senantiasa memperhatikan standar operasional prosedur covid-19 yang telah ditentukan.
Alumnus Akpol 1993 yang juga pernah menjabat Kapolres Salatiga, Sragen dan Banjar Negara ini mengatakan, kegiatan Wasrik di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, sebagai penanggung jawab, Irwasum, Komjen Pol Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si. Kordinator dan pengendali, Irjen Pol Drs.Agung Wicaksono M.Si. Pengawas tim, Brigjen Pol Sutardjo SH. Ketua tim, Kombes Pol Susetio Cahyadi, S.I.K, M.H, M.M serta Sekertaris tim, Kombes Pol Audy Manus, S.I.K, M.Si, CFrA.
