Manfaatkan Kesulitan Masa Pandemi, Seorang Satpam di Tangerang Sukses Gelapkan 48 Sepeda Motor
PC akan kembali mencari korban baru jika ada pihak yang menggadai sepeda motor meminta sepeda motornya ditebus. Begitu seterusnya.
TRIBUNBANTEN.COM, NEGLASARI - Bermodal janji manis, MS alias PC (27), satpam salah satu perusahaan di kota Tangerang, berhasil menggelapkan 48 unit sepeda motor yang disewanya.
Kapolsek Neglasari, Kompol Manurung Robinson mengatakan, penangkapan itu terjadi berawal dari laporan puluhan korban yang sepeda motornya tidak kembali setelah disewa oleh pelaku.
Pelaku justru menggadaikan sepeda motor yang disewanya kepada orang lain.
Polsek Neglasari menangkap pelaku penipuan dan penggelapan puluhan sepeda motor tersebut.
Manurung menjelaskan, modus dari PC adalah pura-pura menyewa sepeda motor dari sejumlah warga yang dikenalnya maupun melalui perantara.
PC hanya mengeluarkan biaya sewa sebesar Rp 25 ribu per hari untuk satu unit sepeda motor tahun produksi baru dan Rp 20 ribu per hari untuk sepeda motor tahun produksi lama.
Setelah dapat, PC menggadaikan sepeda motor korban kepada orang lain sebesar Rp1,5 juta hingga Rp 2 juta.
PC akan kembali mencari korban baru jika ada pihak yang menggadai sepeda motor meminta sepeda motornya ditebus. Begitu seterusnya.
Namun, lambat laun, tersangka PC tidak menebus sejumlah sepeda motor para korban yang digadaikannya.
"Kemudian oleh tersangka sepeda motor ini semua digadai seluruhnya. Menurut pengakuan dia ada 48 motor, tapi yang kami sudah amankan baru 36 motor," ungkap Manurung di Mapolsek Neglasari, Kota Tangerang, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Cara Melaporkan SMS Berisi Penawaran dan Penipuan yang Sering Masuk Ponsel
Baca juga: Tak Puas Curi Sepeda Motor, Pelaku Curanmor di Perumahan Klaster Ciputat Embat 3 Pasang Sepatu
Menurut Manurung, para korban tertarik dengan upaya penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka PC.
Penyebabnya, sejumlah warga yang menjadi korban penipuan dan penggelapan dari PC tengah kesulitan ekonomi bersamaan adanya pandemi Covid-19.
"Modus sewa bervariatif ada yang mingguan dan ada yang bulanan, seperti multilevel ini modusnya. Sewa satu motor digadai, kemudian sewa lagi untuk menutupi hingga akhirnya sampai puluhan motor tersangka tidak bisa menutup dan bingung," ungkap Manurung.
PC diketahui merupakan seorang sekuriti distributor salah satu merk gawai pintar di Kota Tangerang.
Ia beraksi seorang diri, kemudian hasil dari kejahatan tersebut digunakan untuk bayar sewa motor dan untuk kehidupan sehari-hari.
Atas perbuatannya, tersangka PC harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Neglasari dan disangkakan pasal 378 juncto pasal 372 dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Satpam di Tangerang Gelapkan 48 Motor Karena Pandemi Covid-19,