Gubernur Banten Yakinkan Empat Pilkada di Wilayahnya Berjalan Sesuai Jadwal dan Tak Ada Konflik
Wahidin mengatakan hasil pemetaan dan analisa bersama KPU dan kepolisian, tidak ditemukan adanya wilayah rawan konflik di keempat wilayah tersebut
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
"Jadi penyelenggaran Pilkada kita saat ini agak berbeda dengan penyelenggaraan Pilkada sebelumnya tanpa adanya protokol kesehatan ini," kata Pramono.
Ia menjelaskan, peraturan KPU berkaitan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 itu mengatur dan mengikat seluruh stakeholder yang terlibat dalam Pilkada Serenak sesuai tugas dan fungsi masing-masing, mulai KPU, Bawaslu, pasangan calon kepala daerah, tim sukses paslon hingga calon pemilih.
Tidak lama lagi atau tepatnya 9 Desember 2020, Pilkada Serentak 2020 memasuki babak pemungutan suara alias pencoblosan calon kepala daerah di TPS.
Menurut Pramono, terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tersebut, ada lima hal berbeda akan terjadi pada saat pencoblosan Pilkada Setentak 2020 dibandingkan pilkada-pilkada sebelumnya.
"Ada lima hal baru yang berbeda dari pilkada sebelumnya, dimana pilkada di tengah pandemi, mengatur pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibatasi maksimal 500 calon pemilih," ujarnya.
Selain itu, diatur waktu kedatangan calon pemilih oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Jadi kalau selama ini pemilih datang jam berapapun, di pilkada kali ini kedatangan pemilih telah disesuaikan dengan jam yang diatur petugas," jelasnya.
Saat pencoblosan nanti, setiap calon pemilih yang akan menggunakan hak suaranya wajib dilakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk area TPS.
"Jika didapatkan ada pemilih yang suhu tubuhnya di atas standar maka dipersilahkan menggunakan hak suaranya dibilik khusus yang telah disediakan agar tidak bercampur dengan pemilih yang suhu tubuhnya dibawah standar," tegasnya.
Selanjutnya, saat pemungutan suara diberlakukannya jaga jarak antar-orang yang berada di TPS dan dilarang berkerumun maupun bersalaman.

Lalu, diwajibkannya menggunakan masker maupun face shiled bagi petugas KPPS dan pemilih.
Berikutnya, petugas KPPS akan disediakan dan wajib menggunakan sarung tangan karet. Sementara calon pemilih disediakan sarung tangan plastik.
Seain itu, calon pemilih juga diwajibkan membawa dan menggunakan alat tulis sendiri untuk mengisi presensi calon pemilih
"Untuk TPS, juga akan dilakukan sterilisasi dengan penyemprotan disfentaksi," ucapnya.
Sedangkan penggunaan tinta sebagai tanda telah memberikan hak suara, dilakukan dengan meneteskan tinta menggunakan pipet.
Ia menyebutkan, hal tersebut adalah pengaturan yang telah dibuat KPU untuk memastikan proses pemungutan suara di Pilkada nanti.
"Langkah tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan, bisa menjamin bahwa pemilih tetap sehat. Dan hal tersebut berlaku untuk petugas dan saksi serta pengawas," tutupnya.