Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS di Madrasah Bisa Peroleh BSU Rp 1,8 Juta, Ini Syaratnya

Guru dan tenaga kependidikan non PNS di madrasah, berkesempatan memperoleh Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta.

Editor: Yulis Banten
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi uang 

TRIBUNBANTEN.COM - Guru dan tenaga kependidikan non PNS di madrasah, berkesempatan memperoleh Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta.

Agar kesempatan tersebut tak melayang, berikut penjelasan lengkap dan tatacara mendaftarnya.

Syarat dan Kriteria

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Kementerian Agama (Kemenag)  Muhammad Zain, menjelaskan syarat dan kriteria guru yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta.

Setidaknya ada 5 hal yang menjadi syarat dan kriteria penerima BSU GTK Pendidikan Islam, rinciannya sebagai berikut:

Baca juga: Syarat & Cara Daftar Guru,Dosen, Tenaga Kependidikan Non PNS Bisa Peroleh BSU Rp 1,8 Juta,

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah

3. Bukan penerima program Prakerja

4. Bukan penerima BSU lainnya

5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah di-review oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Prakerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

Zain berharap BSU ini dapat bisa meningkatkan kesejahteraan guru non-PNS di tengah pandemi.

"Juga bisa memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam proses pembelajaran dan atau bimbingan kepada peserta didik,” tandasnya dikutip dari laman kemenag.go.id, Rabu (2/12/2020).

Direktur GTK Madrasah M Zain
DDirektur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Muhammad Zain (https://kemenag.go.id/)

Seperti diberikatan sebelumnya, Kementerian Agama akan segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam.

Hal itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Bersamaan itu, terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved