Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS di Madrasah Bisa Peroleh BSU Rp 1,8 Juta, Ini Syaratnya
Guru dan tenaga kependidikan non PNS di madrasah, berkesempatan memperoleh Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta.
“Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Juga ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum."
"Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU,” jelas Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani dikutip kemenag.go.id.
Dhani kemudian menjelaskan, bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang bersangkutan.
Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan tanpa potongan.
Baca juga: Bupati Iti Jayabaya Dapat Surat Cinta Berisi Kritik Tajam dari Mahasiswa di HUT ke-192 Lebak
Terhitung dari Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp 600 ribu per orang per bulan, sehingga totalnya Rp 1,8 juta.
Meski jumlahnya tidak besar, Dhani berharap BSU ini dapat meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan guru bukan PNS pada satuan pendidikan Islam pada masa pandemi Covid-19.
Hal ini penting, karena guru merupakan sumber daya utama dalam kelangsungan proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.
“Kita semua merasakan, pandemi Covid-19 telah berdampak sosial dan ekonomi yang sangat signifikan, tidak terkecuali menurunnya pendapatan guru. Padahal, tuntutan mutu dan kualitas penyelenggaraan pendidikan Islam harus tetap dijaga."
"Semoga BSU ini bisa sedikit membantu mereka,” ujar Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)