Gagal Naik Jabatan, Karyawan Sakit Hati dan Sebar Informasi Hoax, Akhirnya Berurusan dengan Polisi
Polda Metro Jaya melakukan proses secara hukum tindak pidana penyebaran informasi bohong atau hoax di sosial media yang meresahkan masyarakat.
TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda Metro) Jaya melakukan proses secara hukum tindak pidana penyebaran informasi bohong atau hoax di sosial media yang meresahkan masyarakat.
Hal ini termasuk proses penyidikan terhadap BS, tersangka pembuat dan penyebar hoax yang merugikan reputasi PT AXA Mandiri dan nasabahnya.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana Pamitan Sambil Panen Sayur di Tangerang: Pergantian itu Biasa
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Pol) Yusri Yunus, tindakan pelaku diduga telah melanggar Pasal 27 Undang-Undang (UU) No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melarang penyebaran informasi dengan muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik di sosial media.
"Sekali lagi saya tegaskan, polisi tidak main-main dan sangat serius dalam menindak tegas penyebar hoax di sosial media, yang merugikan pihak tertentu, terlebih jika hal itu berpotensi mengganggu perekonomian nasional. Lebih baik segera hentikan postingan yang mendiskreditkan pihak lain tanpa bukti di sosmed, sebelum polisi bertindak," ujar Yusri.
Sebelumnya, tersangka berinisial BS menyatakan bahwa, penyebaran berita bohong atau hoax di sosial media, tentang AXA Mandiri yang telah menipu dan merugikan nasabah, dilakukan karena ingin mendapat keuntungan pribadi.
Selain itu, aksi kriminalnya tersebut dipicu karena sakit hati, setelah tidak diangkat menjadi team leader di perusahaan asuransi tersebut.
Baca juga: 5 Komjen Berpeluang Kuat Jadi Calon Kapolri, 2 Diantaranya Eks Kapolda Banten, Siapakah Mereka?
BS mengaku, aksinya telah dilakukan beberapa bulan lalu, ketika membaca komentar nasabah yang menanyakan polis asuransinya di sebuah grup Facebook.
Akhirnya, dia turut memosting komentar yang mendiskreditkan AXA Mandiri, dalam upayanya menarik perhatian nasabah tersebut, maupun anggota grup lainnya.
Postingan hoax tersebut terus dilakukannya dan mendapat dukungan sejumlah akun lain untuk membentuk persepsi negatif terhadap perusahaan asuransi tersebut.
Tidak hanya di Facebook, BS juga memanfaatkan sejumlah platform sosial media, seperti: Twitter, Instagram dan YouTube.
Baca juga: Kapolresta Tangerang Bantah Gubernur dan Kapolda Banten Hadiri Acara Haul Syekh di Pasar Kemis
Di setiap postingannya, BS selalu men-tag sejumlah akun resmi instansi pemerintah, pejabat negara, publik figur dan berbagai organisasi kemasyarakatan.
Hal itu dilakukan agar postingannya mendapat atensi dari berbagai pihak tersebut. Trik itu terbukti efektif, setelah sejumlah nasabah tertarik menggunakan jasa yang ditawarkan tersangka, agar dapat menarik uangnya secara utuh dari AXA Mandiri.
Menurut pelaku, dia mengetahui seluk beluk asuransi karena pernah bekerja di perusahaan tersebut.
Bahkan, dengan pengalamannya tersebut dia menarik keuntungan dengan mengenakan sejumlah biaya kepada para nasabah yang meminta bantuan tersangka.
Akibat hasutan BS, yang didukung sejumlah akun lainnya, nasabah anggota grup Facebook tersebut menjadi percaya bahwa penurunan saldo investasi pada produk asuransi unitlink, adalah tindakan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi dalam meraih keuntungan dengan merugikan nasabah.
Baca juga: Bursa Calon Kapolri, Mantan Kapolda Banten Masuk Radar
Bahkan, sejumlah nasabah yang literasi asuransinya minim, juga percaya bahwa tenaga pemasar asuransi ditugaskan menipu nasabah.