Gagal Naik Jabatan, Karyawan Sakit Hati dan Sebar Informasi Hoax, Akhirnya Berurusan dengan Polisi

Polda Metro Jaya melakukan proses secara hukum tindak pidana penyebaran informasi bohong atau hoax di sosial media yang meresahkan masyarakat.

Editor: Glery Lazuardi
Tangkapan layar Kompas Tv/Tribunnews.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. 

Padahal, penurunan saldo investasi pada produk asuransi Unitlink, dipicu oleh kondisi ekonomi yang sedang melemah di masa pandemi Covid-19.

“Saya mengakui seluruh perbuatan saya yang menyebar hoax dan isu negatif terhadap perusahaan asuransi di sosmed. Saya menyesal, dan meminta maaf kepada AXA Mandiri, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya minta ke nasabah dan masyarakat agar tidak terpengaruh dengan berbagai postingan negatif terhadap perusahaan asuransi di sosmed,” ucap BS.

Baca juga: Anies Baswedan Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Diklarfiikasi Dugaan Pidana Acara Rizieq Shihab

Sampaikan keluhan langsung

Sementara kuasa hukum AXA Mandiri Jimmy Simanjuntak menegaskan, bila nasabah memiliki keluhan terkait polisnya, sebaiknya langsung menyampaikannya ke perusahaan asuransi, ketimbang melakukan pendiskreditan perusahaan asuransi di sosial media.

Karena, hal tersebut justru berpotensi merugikan nasabah itu sendiri.

"AXA Mandiri memiliki unit layanan keluhan nasabah, yang dapat membantu masalah yang dialami nasabah pemegang polis. Silahkan ajukan pertanyaan ke jalur resmi, dan jangan langsung percaya dan mengikuti ajakan negatif di media sosial,” ujar Jimmy.

Jimmy menuturkan, tindakan yang dilakukan oleh tersangka sangat merugikan nama baik serta reputasi AXA Mandiri, sebagai salah satu perusahaan asuransi jiwa besar di Indonesia.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Beberkan Alasan Sulit Cari Cai Changpan, Saat Ditemukan Sudah Bunuh Diri

Masyarakat diminta memahami, bahwa industri asuransi nasional dilindungi oleh UU dan diawasi secara ketat oleh OJK selaku regulator. Sangat mustahil jika perusahaan asuransi dengan sengaja menipu dan merugikan nasabahnya sendiri.

Menurutnya, nasabah wajib membaca dan memahami polis asuransinya, agar tidak terjadi kesalahpahaman. Selain itu, produk asuransi jiwa sebenarnya memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi nasabah. Sehingga, bukan termasuk instrumen investasi yang bersifat jangka pendek.

“Kami harap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi siapapun. AXA Mandiri akan menempuh upaya hukum kepada semua pelaku penyebar hoax, karena tidak hanya merugikan reputasi perusahaan tetapi juga merugikan dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” pungkasnya.

Tulisan ini sudah tayang di Kontan.co.id berjudul Ini pengakuan tersangka penyebar hoax asuransi

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved