KPU Provinsi Banten: Ingin Tahu Hasil Pilkada Ikuti Informasi Terkini di Sirekap
Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten akan menggunakan Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten akan menggunakan Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Ada empat kota/kabupaten di Provinsi Banten yang akan menggelar Pilkada 2020.
Empat kota/kabupaten tersebut, yaitu Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Pandeglang.
Baca juga: Bawaslu Pelototi 1.143 TPS Rawan di Empat Pilkada di Banten, Ini Penyebabnya
"Sifatnya alat bantu, hasil yang dikeluarkan bukan hasil resmi. Rekapitulasi tetap dilakukan dengan berjenjang. Ini dilakukan agar publik mengetahui data sementara hasil sebaran surat suara," kata Komisioner KPU Provinsi Banten, Masudi, saat dikonfirmasi, Selasa (8/12/2020).
Dia menjelaskan Sirekap akan menjadi alat bantu untuk mempermudah mengetahui hasil Pilkada.
Nantinya, masyarakat yang ingin memantau perolehan suara maka dapat melihat di Sirekap yang ada di laman resmi KPU RI dan KPU Provinsi Banten.
Upaya itu, kata dia, dilakukan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas publik penyelanggara Pilkada.
"Dari situ nanti keliatan semuanya basis suara terlihat sangat jelas nanti tinggal liat web KPU RI atau Banten," kata dia.
Baca juga: Jelang Pencoblosan, Tim Cyber Media Polda Banten Mulai Patroli Serangan Hoaks Pilkada di Medsos
Kehadiran Sirekap sebagai sarana untuk memenuhi keinginan masyarakat yang ingin mengetahui siapa kepala daerah yang menang di Pilkada.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-grafis-pilkada-serentak-2020-di-indonesia.jpg)