Target Penerimaan 2021 Rp 1.229,6 Triliun, IKHAPI Bantu Pemerintah Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

Pemerintah mematok target penerimaan pajak 2020 sebesar Rp 1.229,6 triliun. Angka tersebut tumbuh 2,5% dari target 2020 sejumlah Rp 1.198,82 triliun.

Editor: Glery Lazuardi
net
ILustrasi pajak 

Suryo menambahkan, perluasan basis pajak digital dari perusahaan asing untuk memungut, menyetor, dan melapor pajak pertambahan nilai (PPN) akan terus dilaksanakan di tahun depan. Sehingga harapannya, subjek pajak luar negeri (SPLN) yang menjalankan ketentuan PPN bisa bertambah.

“Jadi kami tetap terus meningkatkan atau membentuk regulasi yang dapat digunakan sebagai basis untuk collect terhadap objek-objek yang selama ini belum terkumpulkan,” kata Suryo dalam konferensi pers, Selasa (1/12).

Di sisi lain, fungsi pajak sebagai regulerend tetap dilaksanakan dalam rangka memulihkan ekonomi di tahun depan. Adapun total insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 sebesar Rp 20,4 triliun yang dialokasikan untuk insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, dan pendahuluan restitusi atau pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN).

“Namun pemerintah tetap menggunakan instrumen perpajakan untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan tetap selektif dan terukur,” ucap Suryo.

Baca juga: Pendaftaran Bantuan Rp 2,4 Juta untuk UMKM di Tangerang Ditunda

Tulisan ini sudah tayang di Kontan.co.id berjudul Target penerimaan pajak 2021 Rp 1.229,6 triliun, Ditjen Pajak bersiap atur strategi

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved