Target Penerimaan 2021 Rp 1.229,6 Triliun, IKHAPI Bantu Pemerintah Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

Pemerintah mematok target penerimaan pajak 2020 sebesar Rp 1.229,6 triliun. Angka tersebut tumbuh 2,5% dari target 2020 sejumlah Rp 1.198,82 triliun.

Editor: Glery Lazuardi
net
ILustrasi pajak 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Pemerintah mematok target penerimaan pajak 2020 sebesar Rp 1.229,6 triliun. Angka tersebut tumbuh 2,5% dari target 2020 sejumlah Rp 1.198,82 triliun.

Baca juga: Segera Manfaatkan, 14 Provinsi Masih Penghapusan Denda Pajak Kendaraan, Banten Berakhir 23 Desember

Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI) membantu pemerintah meningkatkan penerimaan dari sektor pajak.

IKHAPI menggelar Pendidikan dan Pelatihan Perpajakan (Brevet) A/B secara daring.

IKHAPI adalah organisasi advokasi, konsultasi, edukasi, sosialiasi dan pelaksana kewajiban perpajakan sesuai UU Pajak yang taat hukum.

Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia, Henry Indraguna, mengatakan IKHAPI bertujuan menegakkan hukum pajak yang berkeadilan, meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

"Serta aktif dalam pembangunan hukum nasional melalui peningkatan profesionalisme para praktisi pajak, hingga membantu meningkatkan penerimaan pajak," kata dia, Senin (7/12/2020).

Baca juga: Alasan Pemprov Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Ingat 5 November-23 Desember 2020

Henry Indraguna mengikuti pendidikan IKHAPI Terpadu Angkatan XV yang dilaksanakan dari 16 sampai 23 November 2020 melalui media zoom meeting.

Setelah mengikuti pendidikan dan ujian IKHAPI Terpadu Angkatan XV secara daring, Henry dinyatakan lulus.

IKHAPI berharap melalui materi yang disampaikan dapat memberikan manfaat bagi seluruh peserta yang mengikuti. Sertifikat kelulusan IKHAPI akan dikirim melalui Pos Indonesia, pada Kamis 11 Desember 2020.

Henry Indraguna yang berprofesi sebagai pengacara juga merupakan mahasiswa S-3 Hukum UNS dan Borobudur, Kurator, Mediator, serta kader partai PDIP.

Baca juga: Imbas Pandemi Covid-19, Pendapatan Pajak Kendaraan Provinsi Banten Anjlok Hingga 70 Persen

Untuk diketahui, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan agar penerimaan pajak 2021 mencapai target yang telah ditentukan, pihaknya bakal gencar melakukan pengawasan dan penegakan hukum kepada basis pajak.

Menurutnya, cara itu bisa menambah basis pajak baru dan meningkatkan kualitas pembayar pajak, mengingat tahun depan diharapkan produksi vaksin hingga vaksinasi bisa berjalan, sehingga upaya Ditjen Pajak di lapangan atau tatap muka dengan wajib pajak bisa dijalankan dengan efektif.

Suryo menyampaikan, pengawasan yang akan dilakukan kantor pajak yakni dengan metode berbasis kewilayahan. Pengawasan berbasis kewilayahan ini merupakan strategi baru otoritas pajak untuk mengejar penerimaan pajak dari wajib pajak strategis.

Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Pajak No. SE-07/PJ/2020, WP strategis terbagi menjadi dua. Pertama, seluruh WP yang terdaftar pada kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan kantor wilayah (Kanwil) DJP WP Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya.

Baca juga: Kabar Gembira, Pemerintah Indonesia Perpanjang Pemberian BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Kedua, WP dengan kriteria tertentu yang terdaftar pada KPP Pratama, yaitu WP dengan kontribusi penerimaan pajak terbesar atau kriteria lain yang diatur melalui Nota Dinas Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, melalui penetapan oleh Kepala Kanwil DJP.

Suryo menambahkan, perluasan basis pajak digital dari perusahaan asing untuk memungut, menyetor, dan melapor pajak pertambahan nilai (PPN) akan terus dilaksanakan di tahun depan. Sehingga harapannya, subjek pajak luar negeri (SPLN) yang menjalankan ketentuan PPN bisa bertambah.

“Jadi kami tetap terus meningkatkan atau membentuk regulasi yang dapat digunakan sebagai basis untuk collect terhadap objek-objek yang selama ini belum terkumpulkan,” kata Suryo dalam konferensi pers, Selasa (1/12).

Di sisi lain, fungsi pajak sebagai regulerend tetap dilaksanakan dalam rangka memulihkan ekonomi di tahun depan. Adapun total insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 sebesar Rp 20,4 triliun yang dialokasikan untuk insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, dan pendahuluan restitusi atau pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN).

“Namun pemerintah tetap menggunakan instrumen perpajakan untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan tetap selektif dan terukur,” ucap Suryo.

Baca juga: Pendaftaran Bantuan Rp 2,4 Juta untuk UMKM di Tangerang Ditunda

Tulisan ini sudah tayang di Kontan.co.id berjudul Target penerimaan pajak 2021 Rp 1.229,6 triliun, Ditjen Pajak bersiap atur strategi

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved