Alasan Pemprov Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Ingat 5 November-23 Desember 2020

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, kebijakan pengurangan dendap pajak kendaraan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Pemerintah Provinsi Banten membuat kebijakan penghapusan pajak 

TRIBUNBANTEN.COM, BANTEN - Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, kebijakan pengurangan dendap pajak kendaraan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.

Hal itu terungkap saat menghadiri Rapat Paripurna di gedung DPRD Banten. Kamis (5/11/2020).

"Kita berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah serta kebijakan-kebijakan untuk meringankan beban masyarakat," ujar Wahidin.

Baca juga: Pemprov Banten Hapuskan Denda Pajak Mulai 5 November-23 Desember 2020

Lebih jauh, Gubernur Wahidin mengatakan, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 60 Tahun 2020.

Kebijakan itu berlaku hingga hingga 23 Desember 2020.

"Denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan penghapusan tarif progresif yang akan diberlakukan sampai akhir 2020," kata Wahidin.

Sementara itu, menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Opar Sohari, selain membebaskan denda pajak kendaraan, Pemprov Banten juga membebaskan denda BBNKB pokok, BBNKB 2, dan bebas tarif progresif," tambahnya.

Untuk prakteknya, masyarakat dapat mengurus keperluan tersebut dapat langsung datang ke kantor dan gerai Samsat terdekat di wilayah masing-masing atau saluran lainya.

Baca juga: Imbas Pandemi Covid-19, Pendapatan Pajak Kendaraan Provinsi Banten Anjlok Hingga 70 Persen

Selain ke kantor dan gerai Samsat terdekat, para wajib pajak juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor melalui gerai minimarket di Indomaret dan Alfamart.

"Bisa juga melalui layanan e-Samsat di aplikasi Sambat," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Gubernur Banten Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Bagi Warga"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved