Polisi Akan Tangkap Langsung Habib Rizieq dan Ketua Umum FPI, 6 Tersangka Dicekal
Polisi dengan tegas akan menangkap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
TRIBUNBANTEN.COM - Polisi dengan tegas akan menangkap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri yang ditayangkan di Live Streaming Kompas TV di Youtube, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah melakukan terhadap beberapa saksi serta mengumpulkan barang bukti.
Ketarangan saksi dan barang bukti itu diungkap dalam gelar perkara pada 7 Desember 2020, dan kesimpulannya menaikkan status para saksi menjadi tersangka.
"Hasil kesimpulannya adalah menaikan status tersangka kepada Muhamad Rizieq Shihab. Kedua menaikan status saksi menjadi tersangka terhadap Haris Ubaidilah, Ali Alwi Alathas, Maman Suryadi, Ahmad Shabri Lubis dan Idrus," kata Argo.
Diketahui Ahmad Sabri Lubis merupakan Ketua Umum FPI, sedangkan Maman Suryadi merupakan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI).
Baca juga: Iwan Fals Bikin Lagu Tentang 6 Pengawal Habib Rizieq yang Tewas Ditembak, Ini Liriknya
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka Terkait Kerumunan Massa di Petamburan
Selain itu, pihaknya juga membuat surat pencekalan ke luar negeri kepada para tersangka dan sudah dikirimkan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham yang berlaku dalam waktu 20 hari.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menegaskan kalau pihaknya akan melakukan penangkapan langsung terhadap kepada para tersangka.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," tegas Fadil yang mengulangi ucapannya sebanyak dua kali.

Kapolda Metro Jaya Ultimatum Habib Rizieq
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengultimatum pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus kerumunan massa dalam acara pernikahan putrinya beberapa waktu lalu.
"Kami mengimbau kepada saudara MRS agar mematuhi hukum, memenuhi panggilan penyidk dalam rangka pemeriksaan," ujar Fadil yang didampingi oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020).
Irjen Pol Fadil Imran menegaskan pihaknya akan melakukan langkah penegakan hukum sebagaimana adanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Apabila MRS tidak memenuhi panggilan kami, tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai ketentuan hukum berlaku," jelasnya.
Jenderal bintang dua tersebut juga mengimbau agar MRS beserta pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan terkait kasus kerumunan massa tersebut.
Menurutnya siapapun yang menghalangi proses penyidikan dapat dikenakan hukuman pidana dan tindakan tegas dari kepolisian.