Pilkada Tangerang Selatan

Bawaslu: Tiga Panitia Pemilihan Kecamatan di Tangsel Tak Gunakan Sirekap Saat Rekapitulasi Tungsura

Bawaslu menemukan masih banyak rekapitulasi penghitungan suara oleh PPK melalui pleno tingkat kecamatan di Tangsel belum menggunakan sirekap

Editor: Glery Lazuardi
Tribun Jogja via Tribunnewswiki
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) 

TRIBUNBANTEN.COM, BANTEN - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Fritz Edward, Siregar menemukan masih banyak rekapitulasi penghitungan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui pleno tingkat kecamatan di Tangerang Selatan, belum menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Temuan itu berdasarkan supervisi pengawasan di tiga kecamatan di Tanggerang Selatan, Sabtu (12/12/2020. Tiga kecamatan tersebut yakni Kecamatan Serpong, Serpong Utara, dan Pondok Aren.

"Dari 3 Kecamatan yang sedang melakukan rekapitulasi yang kita (Bawaslu) datangi, semuanya tidak menggunakan SIREKAP," ujar Fritz, dalam keterangannya di laman Bawaslu, Minggu (13/12/2020).

Baca juga: Pelanggaran di Pilkada Tangsel dan Pandeglang, Bawaslu Banten Minta KPU Gelar PSU di Beberapa TPS

Selain tidak menggunakan SIREKAP, PPK di tiga kecamatan tersebut hanya menggunakan program aplikasi lembar kerja Excel dan tulis tangan melalui form model D.SP-KPU yang tidak distempel basah oleh KPU.

"Saya rasa, ini yang perlu jadi perhatian kita. Karena tahapan tungsura menjadi salah satu yang penting dalam melindungi suara pemilih," ungkap Fritz.

Pria kelahiran Medan itu menganggap tidak adanya konsistensi antara PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan Provinsi terkait arahan penggunaan Sirekap oleh KPU RI. Kata Fritz, hal ini juga menjadi bukti penerapan Sirekap belum berjalan baik sebagaimana yang didengungkan Bawaslu beberapa waktu lalu.

"Perlu menjadi perhatian, bagaimana inkonsistensi tersebut banyak terjadi di daerah," tegasnya.

Baca juga: Bawaslu Tangerang Selatan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang, Diduga Ada Pelanggaran

Lebih lanjut, dia memerintahkan jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan memberikan saran perbaikan.

Dalam supervisi itu, Fritz didampingi Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Banten dan juga Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tanggerang Selatan beserta jajaran.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved