Pilkada Serentak di Banten
Pelanggaran di Pilkada Tangsel dan Pandeglang, Bawaslu Banten Minta KPU Gelar PSU di Beberapa TPS
"Ini sangat bertentangan dengan semangat pilkada yang ada. Saat ini, sedang dibuatkan rekomendasi untuk PSU di TPS-TPS tersebut," jelas Didih.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Bawaslu Provinsi Banten meminta kepada KPU Banten melalui KPU kabupaten/kota melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tangerang Selatan dan Pilkada Kabupaten Pandeglang di beberapa TPS karena adanya sejumlah pelanggaran pemilu.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Didih M Sudi, saat dihubungi TribunBanten.com, Jumat (11/12/2020).
Didih memaparkan temuan pelanggaran dalam penyelanggaraan Pilkada Tangerang Selatan 2020.
Pelangaran terjadi di TPS 15 Kelurahan Pamulang, Kecamatan Pamulang, berupa tidak adanya tanda tangan ketua dan anggota KPPS di hampir seluruh surat suara pemilih di TPS tersebut.
Pelanggaran serupa terjadi di TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selaan.
Lalu, di TPS 30 Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, terjadi pelanggaran berupa adanya dua warga yang mempunyai hak pilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
"Ini sangat bertentangan dengan semangat pilkada yang ada. Saat ini, sedang dibuatkan rekomendasi untuk PSU di TPS-TPS tersebut," jelas Didih.
Sementara, temuan pelanggaran dalam Pilkada Kabupaten Pandeglang terjadi di TPS 02 Desa Pasir Mae, Kecamatan Cipeucang, berupa adanya pemilih yang melakukan pencoblosan berkali-kali.
Bawaslu Provinsi Banten berharap KPU dapat segera melaksanakan PSU sebagaimana rekomendasi Bawaslu pada saat di luar hari kerja.
"Walaupun bisa dilaksanakan di hari kerja, sebaiknya dilaksanakan di hari libur untuk menjaga tingkat partisipasi masyarakat," imbuhnya.
Baca juga: Pasien Positif Covid-19 Dapat Gunakan Hak Pilih, Berikut Mekanisme Pemungutan Suara
Baca juga: DKPP: Ada 4 Laporan Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu di Banten
Buka Kotak Suara Sembarang
Sebelumnya, Bawaslu Kota Tangerang Selatan menyampaikan adanya temuan pelanggaran pemilu dalam pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Tangerang Selatan di 3 TPS pada Rabu, 9 Desember 2020.
Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep mengatakan pelanggaran yang terjadi yakni adanya pembukaan kotak suara tidak sesuai prosedur perundang-undangan.
"Saat proses pemungutan suara ada laporan dari pengawas TPS kami bahwa ada tiga TPS yang diduga ada pelanggaran terhadap Pasal 112 di ayat 2 poin A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, yaitu adanya mekanisme pembukaan kotak dan juga proses yang tidak sesuai dengan prosedur undang-undang," ujar Acep di Kantor Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Serpong, Tangsel, Kamis (10/12/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-membuka-paksa-kotak-suara-2.jpg)