Kejaksaan Agung Catat 94 Kasus Pelanggaran di Pilkada 2020, Banten Terdapat Temuan
Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menemukan puluhan kasus terkait dugaan pelanggaran pesta demokrasi pada Pilkada 2020.
TRIBUNBANTEN.COM, BANTEN - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya menemukan puluhan kasus terkait dugaan pelanggaran pesta demokrasi pada Pilkada 2020.
Leonard menegaskan Korps Adhyaksa bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) berkomitmen untuk mengawalnya.
"Dalam prosesnya, sebelum gelaran dimulai, Kejaksaan RI menemukan puluhan pelanggaran di penjuru wilayah. Kejaksaan RI memproses 94 perkara dari 26 Kejaksaan Tinggi di Tanah Air," ujar Leonard, dalam keterangannya, Sabtu (12/12/2020).
Baca juga: Terungkap, Ada 100 Petugas KPPS Pilkada Kabupaten Serang yang Positif Covid-19
Dia menuturkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berada diurutan teratas dengan memproses 12 kasus pelanggaran pilkada. Model kasusnya pun beragam.
Contohnya di Kabupaten Pangkep, dimana ASN diduga tidak netral karena mengunggah foto paslon nomor urut 2. Foto itu juga disertai pesan agar warga tidak lupa mencoblos calon kepala daerah yang dimaksud.
Berikutnya, Kejati Maluku Utara dengan 8 kasus. Di Kabupaten Halmahera Utara, Malut, Leonard mengatakan anggota DPR RI Achmad Hatari yang kebetulan sedang reses dilaporkan.
Penyebabnya karena menghadirkan wakil paslon nomor 1, kemudian foto bersama dengan gestur satu jari.
"Kejaksaan Tinggi Riau juga menangani 7 laporan. Di antaranya, adanya video yang disebar melalui pesan percakapan WhatsApp. Pesan itu berisi konten dukungan oleh Kepala Desa Talang Jerinjing di Kabupaten Indragiri Hulu terhadap salah satu paslon bupati/wakil bupati nomor urut 2," jelasnya.
Baca juga: KPU Masih Rekapitulasi Suara Pilkada Kabupaten Serang, Masyarakat dan Pendukung Diminta Sabar
Kemudian, Leonard mengatakan pelanggaran juga ditemukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dengan 6 perkara.
Salah satunya yakni Kepala Desa Pasar Baru di Kabupaten Tanah Bumbu kedapatan menghadiri kegiatan kampanye sembari mengenakan kaos paslon nomor urut 1 dan sekaligus membagikan kaos itu kepada peserta kampanye.
Masih banyak Kejaksaan Tinggi lainnya yang turut menangani laporan dugaan pelanggaran pilkada.
Antara lain di Maluku (6), Jawa Barat (5), Papua (5), Lampung (5), Kalimantan Timur (4), Sulawesi Tengah (4), Gorontalo (4), Sulawesi Utara (4), Jawa Tengah (3), Sulawesi Barat (3), NTB (3), Jawa Timur (2), Sumatera Barat (2), Kalimantan Utara (2), dan Sulawesi Tenggara (2).
"Sedangkan Banten, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Papua Barat masing-masing 1 kasus," tandasnya.
Baca juga: Hasil Pilkada Kota Tangsel, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Cilegon, Sabtu Pagi
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Sunarta meminta agar aparat Kejaksaan yang bertugas di Sentra Gakkumdu untuk bersikap netral, independen, dan objektif dalam rangka menghadirkan upaya penegakan hukum yang tidak memihak.
Artinya, jajaran adhyaksa dilarang terlibat dalam aktivitas kampanye apapun yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon. Pilkada serentak 2020 dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.