Perayaan Tahun Baru di Jabar Dilarang Total, Bagaimana dengan di Banten?
Larangan ini berlaku baik untuk kegiatan di luar ruangan maupun di dalam ruangan atau indoor.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang segala bentuk aktivitas perayaan Tahun Baru yang bisa memicu kerumunan orang.
Larangan ini berlaku baik untuk kegiatan di luar ruangan maupun di dalam ruangan atau indoor.
"Jawa Barat tidak mengizinkan ada perayaan tahun baru. Ini tolong disosialisasikan. Kita bersama Satgas Covid sudah memutuskan bersepakat dengan gubernur lain bahwa tidak mengizinkan ada perayaan tahun baru yang memang ada potensi ada keriuhan, keramaian yang membahayakan," ujar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai memimpin rapat koordinasi penanggulangan Covid-19 di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (14/12/2020).
"Tahun baru secara teknis kita akan detailkan. Intinya dalam Covid ini potensi kerumunan saja. Jadi, perayaan Tahun Baru yang biasanya ramai ada konser. Kalau indoor-nya mengundang keramaian, kerumunan, saya kira kita larang. Kalau personal enggak bisa dihindari," kata dia.
Emil, sapaan Ridwal Kamil, juga mengumumkan hasil terbaru level kewaspadaan Covid-19 di Jawa Barat.
Hasilnya, zona merah risiko penyebaran Covid-19 di Jawa Barat bertambah menjadi delapan daerah.
Delapan wilayah itu adalah Kabupaten Garut, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Majalengka. Kemudian, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Depok dan Kota Cimahi.
Baca juga: Wali Kota Cilegon Melarang Masyarakat dan ASN Berkerumun dan Bepergian saat Libur Natal-Tahun Baru
Hal itu disampaikan Emil seusai menghadiri rapat koordinasi secara virtual bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin.
"Zona merah kita bertambah menjadi delapan daerah, kita harus wasapda. Kepada yang zona merah untuk terus memperhatikan potensi yang akan terjadi," kata Emil.
923 Polisi Jaga Kawasan Wisata di Banten
Polda Banten akan melaksanakan operasi pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 di sejumlah wilayah yang berpotensi muncul kerumunan orang, khususnya kawasan wisata Pantai Anyer.
Wakapolda Banten, Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mendapat pengajuan izin perayaan Natal dan Tahun Baru dari pemerintah daerah.
Ery mencontohkan, wilayah DKI Jakarta lebih dulu melarang segala bentuk kegiatan hiburan dalam perayaan Natal dan Tahun Baru dengan adanya pandemi Covid-19.
"Kalau memang tidak boleh, jangan bersikeras untuk boleh. Kalau mau menginap di hotel silakan saja. Kalau berlibur, boleh saja. Tapi, tidak ada kegiatan hiburan, atraksi segala macam, itu tidak boleh," kata Edy di Mapolda Banten, Senin (14/12/2020).
Baca juga: Boleh Berlibur Menginap di Hotel di Pantai Anyer, Wakapolda Banten: Tidak ada Atraksi dan Hiburan
Edy memastikan aparat kepolisian akan melakukan pembubaran jika ditemukan kegiatan yang mengundang kerumunan massa saat perayaan Natal dan Tahun Baru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/pesta-kembang-api-malam-tahun-baru.jpg)