Sekelompok Anggota FPI Juga Geruduk Polresta Tangerang, Minta Ditahan dan Rizieq Dibebaskan
Mereka juga meminta untuk turut ditahan karena mereka juga berpartisipasi dalam acara yang menimbulkan kerumunan di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat
TRIBUNBANTEN.COM - Sejumlah anggota ormas FPI di daerah mendatangi kantor kepolisian setempat Senin (14/12/2020) hari ini.
Mereka menuntut pimpinan ormas FPI Muhammad Rizieq Shihab yang dtahan Polda Metro Jaya di Jakarta agar dibebaskan. Mereka juga mengajukan diri untuk ditahan karena solidaritas kepada Rizieq Shihab.
Di Kabupaten Tangerang, aksi solidaritas anggota FPI dilakukan di Pasar Kemis sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolresta Metro Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Idradi, mengatakan kerumunan yang didominasi oleh laki-laki tersebut menuntut aparat kepolisian yang berwenang untuk membebaskan Rizieq dari status tersangka dan diebebaskan tanpa syarat.
Mereka juga meminta untuk turut ditahan karena mereka juga berpartisipasi dalam acara yang menimbulkan kerumunan di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Lantas, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Muspika) Pasar Kemis, yang terdiri dari personel TNI, Polri, Satpol PP, serta Satgas Covid-19 kemudian berhasil membubarkan kerumunan tersebut karena dianggap melanggar protokol kesehatan.
"Jangan melakukan kegiatan berkerumun. Saat ini, masa PSBB dan pandemi Covid-19 belum berakhir," ujar Ade saat membubarkan massa.
Baca juga: Ratusan Pendukung Habib Rizieq Sampaikan 6 Tuntutan di Mapolres Garut, Kapolres: Menerima Aspirasi
Baca juga: Viral Video Pemuda Ancam Penggal Kepala Aparat Terkait Kasus Rizieq Shihab, Begini Nasibnya Kini
Sebelumnya pada Minggu (13/12/2020), massa pendukung Rizieq Shihab yang mengatasnamakan diri Umat Islam Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, juga melakukan aksi solidaritas serupa di Mapolres Ciamis.
Mereka berkumpul di Masjid Agung Ciamis dan berjalan kaki menuju Polres.
Setibanya di Polres, mereka meminta polisi juga ikut menahan mereka di penjara karena kasus pelanggaran protokol di Petamburan bulan November silam tidak hanya melibatkan Rizieq.
"Kami juga ikut, (maka) kami harus dipenjara. Jangan hanya satu orang (yang dipenjara)," ujar perwakilan Umat Islam Kabupaten Ciamis, Deden Badrul Kamal.
Aksi kemudian bersedia membubarkan diri secara tertib usai berdialog dengan Kapolres Ciamis, AKBP Doni Eka Putra. Doni menjelaskan bahwa penanganan kasus Rizieq tidak ada sangkut pautnya dengan Polres Ciamis. Pasalnya, perkara tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pidana kerumunan acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab dan Maulid Nabi di Petamburan Jakarta Pusat pada 14 November 2020.
Lima pimpinan panitia penyelenggara kedua kegiatan di Petamburan juga ditetapkan sebagai tersangka.
Yang membedakan, Rizieq Shihab dijerat pasal penghasutan dan melawan petugas dengan ancaman enam tahun penajara.
Karena ancaman hukuman di atas lima tahun, pihak Polda Metro Jaya menahan Rizieq Shihab usai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) malam.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Anggota FPI Geruduk Polresta Tangerang, Minta Ditahan Seperti Habib Rizieq Shihab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/rizieq-shihab-ditahan.jpg)