Pilkada Cilegon

Ada 4 Paslon Bertarung, Bawaslu RI Sebut Pilkada Cilegon Masuk Indikator Kerawanan

Komisioner Bawaslu RI M Afifuddin mengatakan Pilkada Cilegon masuk ke dalam indeks kerawanan pemilu pada Pilkada Serentak 2020.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Yudhi Maulana A
Dok KPU Kota Cilegon
Surat suara Pilkada Kota Cilegon 

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Komisioner Bawaslu RI M Afifuddin mengatakan Pilkada Cilegon masuk ke dalam indeks kerawanan pemilu pada Pilkada Serentak 2020.

Menurutnya, hal itu dikarenakan terdapat empat calon yang bertarung pada Pilkada Cilegon kali ini, sehingga menyebabkan peta kerawanan terjadinya konflik begitu sangat dimungkinkan.

Kendati begitu, pihaknya mengapresiasi petugas keamanan dan penyelanggara Pilkada Cilegon, karena pada hari pelaksanaan pencoblosan tidak terjadi konflik dan gesekan yang begitu besar.

"Dan ternyata Pilkada disini berjalan lancar. Berarti dengan yang diharapkan, kacamata pencegahan maksimal dilakukan dan prosesnya berjalan lancar," katanya saat ditemui di KPUD Kota Cilegon, Rabu (16/12/2020).

Baca juga: Hasil Final Real Count KPU Pilkada Tangsel, Cilegon, Serang, Pandeglang Banten, Ini Para Pemenangnya

Baca juga: Wali Kota Cilegon Melarang Masyarakat dan ASN Berkerumun dan Bepergian saat Libur Natal-Tahun Baru

Afifuddin menjelaskan, angka partisipasi pemilih di Kota Cilegon sangat tinggi, hal tersebut diluar ekspetasi penyelanggara, lantaran masih berada dalam zona merah penyebaran Covid-19.

Untuk laporan gugatan sendiri, pihaknya sampai saat ini masih belum menerima adanya gugatan dari calon yang bertanding di Pilkada Cilegon.

"Nanti di konfirmasi ke teman-teman secara spesifik. Sepertinya ada itu dari pasangan nomor berapa, saya tidak tahu," jelasnya.

Baca juga: Pengamat: Mesin Partai PKS Bekerja Menangkan Helldy-Sanuji di Cilegon, Calon Petahana Terjungkal

Dirinya pun mempersilahkan para calon yang merasa keberatan dengan hasil Pilkada dapat menggugat ke Mahkamah Konstitusi dan menempuh jalur hukum lainnya.

Hal ini sebagai upaya proses demokrasi agar tetap berjalan dengan baik dan transparan dalam pelaksanaan pemilihan.

"Pasti. Proses-proses yang dilakukan, pengawasan itu kan, bagian dari upaya, untuk menilai prosesnya. Bagaimana ada kejadian yang dianggap kecurangan, pasti diproses," tegasnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved