Polres Lebak Gerebek Aktivitas Tambang Pasir Ilegal, Police Line Dirusak dan 2 Truk Tronton Disita

Anggota Polres Lebak menggerebek aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Rabu (16/12/2020) malam.

Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Yudhi Maulana A
Doc. Anggota DPRD Lebak dari Fraksi PPP, Musa Weliansyah
Dua unit mobil tronton berisi pasir hasil tambang diamankan jajaran polres Lebak pada Rabu (16/12/2020) malam. 

"Sebab, sudah jelas secara terang-terangan melakukan pelanggaran dengan menerobos garis polisi yang dipasang Polres Lebak," ucapnya.  

Musa menuturkan perusahan atau perorangan itu bisa dijerat dengan Undang Undang nomor 4 tahun 2009 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.

Sementara hingga berita ini turunkan, wartawan tribunbanten.com sudah mencoba untuk mengkonfirmasi Kasatreskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma, namun belum mendapatkan respon terkait pengamanan dan penyegelan tersebut.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved