Polres Lebak Gerebek Aktivitas Tambang Pasir Ilegal, Police Line Dirusak dan 2 Truk Tronton Disita
Anggota Polres Lebak menggerebek aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Rabu (16/12/2020) malam.
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Rizki Asdiarman
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Anggota Polres Lebak menggerebek aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Rabu (16/12/2020) malam.
Dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan tiga penambang pasir ilegal dan dua unit mobil tronton berisi pasir hasil tambang.
Diketahui perusahaan tambang pasir kuarsa tersebut diketahui milik salah satu perusahaan yang berada di Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.
Sebelumnya, pihak Polres Lebak telah menyegel lokasi tambang tersebut pada Selasa (15/12/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Begini Isi Rekaman Percakapan Terakhir 6 Laskar FPI Sebelum Tewas, Ada Suara Jerit dan Minta Tolong
Baca juga: Kemenkumham Beri Penghargaan pada Kabupaten Lebak dan Bupati Iti Octavia
Anggota DPRD Lebak dari Fraksi PPP, Musa Weliansyah yang mengaku ikut dalam penggerebekan tersebut menyebutkan berdasarkan laporan masyarakat yang ia terima dan langsung melakukan pengaduan ke pihak kepolisian.
"Saya mendapatkan informasi dari warga bahwa adanya kegiatan produksi kembali dengan menerobos garis polisi oleh pihak tambang," katanya melalui pesan Whastapp pada Kamis (17/12/2020).
Dari penelusuran di lokasi kata dia, polisi mengamankan tiga orang kepercayaan perusahaan yakni sekretaris, dan dua orang operator ekskavator.
"Polisi juga mengamankan barang bukti, dua unit mobil tronton berisi pasir hasil tambang," katanya.
Selain itu, pihak Polres Lebak juga melakukan penyegelan pada beberapa alat produksi tambang. Diantaranya seperti pompa, tanki BBM, dan ekskavator.