Wisata ke Bali Harus Tes Swab, Wisatawan Nilai Memberatkan, Harga Senilai Tiket Pulang-Pergi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberlakukan syarat baru untuk liburan ke Bali dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
Ia sendiri berniat pergi ke Bali, tepatnya daerah Canggu dan Denpasar pada Kamis (17/12/2020) hingga Senin (21/12/2020).
Glinka berencana untuk melakukan survey tempat kos untuk adiknya yang kuliah di Bali sekaligus liburan akhir tahun.
Walaupun ketika berangkat ke Bali pada 17 Desember kebijakan tersebut belum berlaku, Glinka tetap harus memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku selama berada di Bali.
“Cukup memberatkan sih ya, apalagi dadakan dan peraturannya sempat berubah. Sempat boleh pakai rapid aja, terus swab, terus balik lagi ke rapid lagi, terus sekarang harus swab PCR. Kenapa enggak dari awal aja sih,” papar Glinka pada Kompas.com, Rabu (16/12/2020).
Senada dengan Amanda dan Rifa, Glinka juga merasa kebijakan swab test berbasis PCR ini akan sangat memberatkan dari segi biaya.
Pasalnya, harga swab test saja bisa menyamai harga tiket pulang-pergi Jakarta-Bali.
Namun di sisi lain, ia merasa bahwa kebijakan ini akan bisa membawa dampak positif.
Dengan adanya kebijakan swab test, maka pintu masuk ke Bali pun akan semakin ketat.
Apalagi datangnya musim liburan akhir tahun dikhawatirkan akan bisa menambah angka positif Covid-19 nantinya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbang ke Bali Harus Tes Swab, Wisatawan Sebut Memberatkan"