Virus Corona di Banten
Pusat Keramaian dan Hiburan di Wilayah Tangerang Raya Tutup Pukul 19.00 WIB
Luhut Binsar Panjaitan meminta wilayah Jabotabek menerapkan pembatasan jam operasional pusat keramaian hanya sampai pukul 19.00 WIB.
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG RAYA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan meminta wilayah Jabotabek menerapkan pembatasan jam operasional pusat keramaian hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Upaya itu dilakukan untuk mencegah penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) di wilayah tersebut.
Baca juga: Banten Tertutup Warna Oranye dan Merah Covid-19, Tangerang Raya Tertinggi, Berikut Sebarannya
Menyikapi hal itu, pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat resmi soal peraturan jam operasional selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Peraturan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 433/4322-KSD/2020 tentang imbauan dalam rangka peringatan hari Natal dan Tahun Baru 2021 pada situasi Pandemi Virus Corona.
Dalam surat tersebut ada aturan aturan jam pembatasan operasional untuk tempat hiburan, kafe dan pusat perbelanjaan yang hanya diperbolehkan sampai pukul 19.00 WIB.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar sejak tanggal 16 Desember tersebut, terdapat enam aturan yang berlaku untuk Natal dan Tahun Baru.
"Aturan dari surat itu bermaksud untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang," kata Zaki, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Tangerang Raya Zona Merah Corona, Kecamatan Pamulang dan Periuk Penyebaran Tertinggi Kasus Positif
Pada poin pertama, tertulis khusus pada malam pergantian tahun atau pada 31 Desember 2020, semua pusat keramaian seperti kafe, rumah makan, pusat perbelanjaan, mal dan lainnya, wajib ditutup pukul 19.00 WIB.
Ada juga larangan untuk menyalakan kembang api, pesta kembang api, ataupun bentuk perayaan lainnya.
Bupati juga melarang melakukan kegiatan yang bersifat berlebihan dan mengundang kerumunan.
Poin selanjutnya, Zaki mengatur agar masyarakat Kabupaten Tangerang dalam menjalankan segala aktifitasnya, merayakan natal dan ibadah lainnya wajib mengenakan masker dan menerapkan protokol kesehatan.
Ketiga, warga yang akan melakukan misa atau ibadah perayaan natal, untuk lebih mengutamakan dilakukan secara daring atau online.
"Dan untuk tatap muka, agar mengatur kapasitas jemaat maksimal 30 persen dari kapasitas gedung atau ruangan," tulis dalam surat edaran tersebut.
Baca juga: Tangerang Raya Zona Merah Covid-19, Wali Kota Tangerang: Pasien Sembuh Juga Naik Signifikan
Adapun, untuk di wilayah Tangerang Selatan juga diberlakukan hal serupa.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memberlakukan kebijakan pembatasan jam operasional pusat keramaian, restoran dan mal.