Virus Corona di Banten
Pusat Keramaian dan Hiburan di Wilayah Tangerang Raya Tutup Pukul 19.00 WIB
Luhut Binsar Panjaitan meminta wilayah Jabotabek menerapkan pembatasan jam operasional pusat keramaian hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan, tiga lokasi itu wajib tutup pada pukul 19.00 WIB.
Sementara, kebijakan itu akan mulai diberlakukan hari ini, Jumat (18/12/2020) sampai Jumat (8/1/2021) mendatang.
"Kemudian juga rumah makan, pusat keramaian, mal, itu tutup jam 19.00 WIB malam, mulai tanggal 18 sampai awal Januari, nanti dievaluasi lagi," ujar Benyamin saat dikonfirmasi.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari antisipasi penularan Covid-19 pada masa libur panjang Natal 2020 dan tahun baru 2021.
Warga Tangsel juga diminta untuk mengurangi kegiatan di luar rumah, khususnya pada malam tahun baru yang identik dengan keramaian.
"Kalau untuk masyarakat diminta untuk membatasi diri kegiatan," ujarnya.
Baca juga: Pengangguran di Banten Naik jadi 661 Ribu Orang, Tertinggi di Tangerang Raya dan Cilegon
Keputusan tersebut mengikuti arahan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
Luhut meminta wilayah Jabotabek untuk menerapkan pembatasan jam operasional pusat keramaian hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Selain itu, Tangsel juga belum keluar dari zona merah risiko penularan Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pusat Keramaian & Hiburan di Kabupaten Tangerang Wajib Tutup Pukul 19.00 WIB Saat Libur Akhir Tahun
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ikuti Arahan Luhut, Mulai Hari Ini Restoran dan Mal di Tangsel Tutup Jam 19.00 WIB