Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak H-3 Natal, Haruskah Rapid Test Antigen? Ini Jawaban Dirut ASDP

Sejauh ini belum ada pemberlakuan secara spesifik karena kami hanya pengangkutnya

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Agung Yulianto Wibowo
TribunBanten.com/Marteen Ronaldo
Antrean kendaraan di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021, Minggu (20/12/2020). 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, MERAK - ASDP Pelabuhan Merak siap menyambut para pemudik menjelang libur Natal dan tahun baru. 

Direktur Utama ASDP Indonesia Ira Puspadewi mengatakan puncak dari arus mudik diperkirakan baru akan terjadi pada H-3 perayaan Natal.

Para pemudik ini diperkirakan jumlahnya lebih banyak karena banyak yang tidak menggunakan waktu berliburnya saat libur Maulid Nabi.

Baca juga: 36 Personel Basarnas Banten Dikerahkan di Pelabuhan Merak dan Pantai pada Natal dan Tahun Baru 2021

Baca juga: Cuaca Buruk, Kendaraan Bermotor di Pelabuhan Merak Tertahan Hingga 8 Jam, Pengendara Mengeluh

Baca juga: Kapal-kapal Sulit Bersandar di Pelabuhan Merak, Antrean Kendaraan hingga Jalan Cikuasa Atas

Ira menduga Sabtu (19/12/2020) merupakan peningkatan yang cukup tertinggi dalam musim liburan ini.

"Tapi kita duga karena liburan kali ini dipecah-pecah. Kemungkinan besar puncak mudik Natal dan tahun baru itu pada 23-24 Desember, itu puncak terbesar kenaikan," ujarnya di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Minggu (20/12/2020).

Dia tidak bisa memprediksi berapa besar penumpang ataupun kendaraan yang akan menyebrang ke Pelabuhan Bakauheni pada puncak arus mudik tahun ini.

Direktur Utama ASDP Indonesia Ira Puspadewi
Direktur Utama ASDP Indonesia Ira Puspadewi (TribunBanten.com/Marteen Ronaldo)

Namun, dia yakin arus mudik tahun ini akan sangat besar dibandingkan tahun sebelumnya.

Sejauh ini ASPD belum menerapkan pelaksanaan rapid test antigen sebagai acuan untuk diperbolehkan atau tidaknya masyarakat untuk menyeberang.

Menurut Ira, hal tersebut merupakan urusan dari dinas-dinas terkait dan Satgas Covid-19 yang berwenang dalam penanganan hal tersebut.

"Tapi wewenang itu ada di aparat Dinas Kesehatan dalam hal ini Satgas Covid-19. Sejauh ini belum ada pemberlakuan secara spesifik karena kami hanya pengangkutnya," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved